5 hal yang Harus Kemu Ketahui Sebagai Pasien

 

5 hal yang Harus Kemu Ketahui Sebagai Pasien





Tentu kita tak pernah punya keinginan untuk menjadi sakit, namun apabila terpaksa sakit, maka ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui bila menjadi pasien. Berikut 5 hal yang wajib kamu ketahui :

1.   Rumah Sakit tidak boleh menolak Memberikan Tindakan Medis

Rumah sakit (fasilitas pelayanan kesehatan), baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pimpinan rumah sakit/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.

Jika perbuatan menolak tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

2.   Rumah Sakit tidak boleh menolak Pasien BPJS saat keadaan Darurat

Rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS Kesehatan saat keadaan darurat.

Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, rumah sakit harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3.   Pasien Berhak atas Rekam Medis

Dalam hal dibutuhkan, pasien dapat meminta resume rekam media kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (umah sakit), Pasal 71 aya (1) UU Tenaga Kesehatan)

Jika rumah sakit menolak memberikan rekam medis maka pasien dapat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dahulu. Kalau tidak berhasil maka pasien dapat melakukan tindakan :

a.   Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana;

b.  Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.   Tuntutan Ganti Rugi jika terjadi Malpraktik

Malpraktek dalam UU Kesehatan dikenal dengan istilah lalai. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap sesorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Tuntutan ganti rugi tersebut tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. (Pasal 58 ayat (2) UU Kesehatan).

5.   Langkah Hukum bagi Pasien Salah Diagnosis

Langkah hukum yang dapat diupayakan oleh pasien salah diagnosis yaitu :

a.     Melakukan mediasi dengan dokter terkait.

b.   Membuat pengaduan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin     Kedokteran Indonesia terkait tindakan dokter yang mengakibatkan kerugian bagi       pasien.

c.   Melaporkan dokter kepada pihak Kepolisian dan/atau menggugat dokter secara     perdata di pengadilan.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara