5 hal yang Harus Kemu Ketahui Sebagai Pasien
5 hal yang Harus Kemu
Ketahui Sebagai Pasien
Tentu kita tak pernah
punya keinginan untuk menjadi sakit, namun apabila terpaksa sakit, maka ada
beberapa hal yang perlu kamu ketahui bila menjadi pasien. Berikut 5 hal yang
wajib kamu ketahui :
1. Rumah Sakit tidak boleh menolak
Memberikan Tindakan Medis
Rumah sakit (fasilitas
pelayanan kesehatan), baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien
dan/atau meminta uang muka.
Pimpinan rumah
sakit/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan
pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.
Jika perbuatan menolak tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan rumah sakit
dan/atau tenaga kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
2. Rumah Sakit tidak boleh menolak Pasien
BPJS saat keadaan Darurat
Rumah sakit yang tidak
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan
darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta BPJS
Kesehatan saat keadaan darurat.
Setelah keadaan darurat
teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, rumah sakit harus segera
merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Pasien Berhak atas Rekam Medis
Dalam hal dibutuhkan,
pasien dapat meminta resume rekam media kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(umah sakit), Pasal 71 aya (1) UU Tenaga Kesehatan)
Jika rumah sakit
menolak memberikan rekam medis maka pasien dapat menyelesaikan masalah tersebut
secara kekeluargaan dahulu. Kalau tidak berhasil maka pasien dapat melakukan
tindakan :
a. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit
baik secara perdata maupun pidana;
b. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang
tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Tuntutan Ganti Rugi jika terjadi
Malpraktik
Malpraktek dalam UU
Kesehatan dikenal dengan istilah lalai. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi
terhadap sesorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan
yang diterimanya.
Tuntutan ganti rugi
tersebut tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan
penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(Pasal 58 ayat (2) UU Kesehatan).
5. Langkah Hukum bagi Pasien Salah
Diagnosis
Langkah hukum yang
dapat diupayakan oleh pasien salah diagnosis yaitu :
a. Melakukan mediasi dengan dokter terkait.
b. Membuat pengaduan secara tertulis kepada
Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terkait tindakan dokter
yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.
c. Melaporkan
dokter kepada pihak Kepolisian dan/atau menggugat dokter secara perdata di
pengadilan.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar