5 Hal yang Identik dengan Tahun Baru-an!

 

5 Hal yang Identik dengan Tahun Baru-an!



Tahun baru tinggal hitungan hari, kalian pasti pengen kumpul bareng keluarga atau teman-teman sambil melakukan hal-hal seru kan? Ternyata ada hal-hal yang identik dengan tahun baru yang terdapat pengaturannya dalam hukum positif kita lho. Diantaranya main kembang api, konvoi mengunakan mobil pick-up, menyelenggarakan kegiatan sehingga menutup jalan, bonus akhir tahun, dan juga diskon palsu di akhir tahun.

             Berikut kami sajikan 5 hal yang identik dengan Tahun Baru dalam informasi berikut :

1.     Main Kembang Api

Untuk menyalakan kembang api di tempat-tempat umum harus memiliki izin keramaian dengan kembang api dari kepolisian. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp. 375 ribu (pasal 510 ayat (1) KUHP dan laman Polri tentang Layanan Izin Keramaian).

2.     Konvoi Menggunakan Mobil Pick up

Mobil barang (mobil pick up) dilarang untuk dijadikan sebagai angkutan orang, kecuali :

a.   Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kebupaten/kota belum memadai;

b.   Untuk pengerahan atau pelatihan Tentera Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ).

3.     Menyelenggarakan Acara Hingga Menutup Jalan

Menutup jalan untuk keperluan yang bersifat pribadi dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Kepolisian (Pasal 127 ayat (3) jo. Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012).

Jika terjadi penutupan jalan atas izin kepolisian, hal itu harus dibarengi dengan pengalihan ke jalan alternatif yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ serta Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perkapolri 10/2012).

4.     Bonus Akhir Tahun

Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing pekerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 6 ayat (2) huruf a jo. Pasal 8 PP Pengupahan).

5.     Diskon Palsu

Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, megiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu (Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen)

Sanksinya; pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara