5 Hal yang Identik dengan Tahun Baru-an!
5 Hal yang Identik
dengan Tahun Baru-an!
Tahun baru tinggal
hitungan hari, kalian pasti pengen kumpul bareng keluarga atau teman-teman
sambil melakukan hal-hal seru kan? Ternyata ada hal-hal yang identik dengan
tahun baru yang terdapat pengaturannya dalam hukum positif kita lho.
Diantaranya main kembang api, konvoi mengunakan mobil pick-up, menyelenggarakan
kegiatan sehingga menutup jalan, bonus akhir tahun, dan juga diskon palsu di
akhir tahun.
Berikut kami sajikan 5 hal yang identik dengan
Tahun Baru dalam informasi berikut :
1.
Main Kembang Api
Untuk menyalakan
kembang api di tempat-tempat umum harus memiliki izin keramaian dengan kembang
api dari kepolisian. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana denda
paling banyak Rp. 375 ribu (pasal 510 ayat (1) KUHP dan laman Polri tentang
Layanan Izin Keramaian).
2.
Konvoi Menggunakan Mobil Pick up
Mobil barang (mobil
pick up) dilarang untuk dijadikan sebagai angkutan orang, kecuali :
a. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan
orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kebupaten/kota belum
memadai;
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentera
Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. Kepentingan lain berdasarkan
pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
(Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ).
3.
Menyelenggarakan Acara Hingga Menutup
Jalan
Menutup jalan untuk
keperluan yang bersifat pribadi dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari
Kepolisian (Pasal 127 ayat (3) jo. Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat
(2) jo. Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012).
Jika terjadi penutupan
jalan atas izin kepolisian, hal itu harus dibarengi dengan pengalihan ke jalan
alternatif yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (Pasal 128 ayat
(1) dan ayat (2) UU LLAJ serta Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perkapolri
10/2012).
4.
Bonus Akhir Tahun
Bonus dapat diberikan
oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan
bonus untuk masing-masing pekerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama (Pasal 6 ayat (2) huruf a jo. Pasal 8 PP
Pengupahan).
5.
Diskon Palsu
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, memproduksi, megiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu (Pasal 9 ayat (1) huruf a UU
Perlindungan Konsumen)
Sanksinya; pidana
penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal
62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
Sumber : Ig
klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar