5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika Ingin Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

 

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika Ingin Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi




Bagi kamu yang ingin berurusan atau melaporkan sesuatu perkara ke kantor polisi, berikut hal-hal yang wajib kamu ketahui :

1.     1. Apa itu Laporan?

Laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan.

Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

2.     2. Kemana Melaporkan Suatu Tindak Pidana?

Jika ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Daerah hukum kepolisian meliputi :

a.      Daerah hukum kepolisian

   Markas besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.     Daerah hukum kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;

c.      Daerah hukum kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah Kabupaten/kota;

d.     Daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

3.     3. Laporan Melalui Call Center

Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 jam 7 hari dalam seminggu. Kepolisian juga membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus call centre Polri 110.

4.     4. Penyelesaian Perkara di Kepolisian

Setelah laporan diterima oleh polisi selanjutnya adalah kegiatan penyelidikan. Batas waktu melaporkan hasil penyelidikan adalah paling lambat 2 x 24 jam setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.

Proses setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan. Penyidikan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah penyidikan selesai maka dilakukan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum oleh polisi (penyidik).

(Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 huruf g Peraturan Kapolri 14/2012.

5.     5. Langkah Hukum jika Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan

Jika kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.




Sumber : IG klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara