5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika Ingin Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi
5
Hal yang Perlu Kamu Ketahui Jika Ingin Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi
Bagi
kamu yang ingin berurusan atau melaporkan sesuatu perkara ke kantor polisi,
berikut hal-hal yang wajib kamu ketahui :
1. 1. Apa
itu Laporan?
Laporan
merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah
ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan.
Artinya,
peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan
sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk
menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
2. 2. Kemana
Melaporkan Suatu Tindak Pidana?
Jika
ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, dapat langsung datang ke
kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Daerah
hukum kepolisian meliputi :
a.
Daerah hukum kepolisian
Markas besar (Mabes)
Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Daerah hukum kepolisian Daerah (Polda)
untuk wilayah Provinsi;
c.
Daerah hukum kepolisian Resort (Polres)
untuk wilayah Kabupaten/kota;
d.
Daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek)
untuk wilayah kecamatan.
3. 3. Laporan
Melalui Call Center
Sentra
Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 jam 7 hari dalam seminggu.
Kepolisian juga membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang
keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus call centre
Polri 110.
4. 4. Penyelesaian
Perkara di Kepolisian
Setelah
laporan diterima oleh polisi selanjutnya adalah kegiatan penyelidikan. Batas
waktu melaporkan hasil penyelidikan adalah paling lambat 2 x 24 jam setelah
berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.
Proses
setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan.
Penyidikan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat
perintah penyidikan.
Setelah
penyidikan selesai maka dilakukan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum
oleh polisi (penyidik).
(Pasal
11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 huruf g Peraturan Kapolri 14/2012.
5. 5. Langkah
Hukum jika Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan
Jika
kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas
hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas
hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas
penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan
penyelidik/penyidik yang bersangkutan.
Sumber
: IG klinikhukum
Komentar
Posting Komentar