5 Istilah “Demi Hukum” Nomor 3 Paling Sering ditemui

 

5 Istilah “Demi Hukum” Nomor 3 Paling Sering ditemui


Istilah “Demi Hukum” sering ditemukan dalam 5 hal ini. Kamu mungkin sering mendengar istilah “demi hukum”, baik itu dalam putusan, perjanjian, dakwaan, atau pembebasan tahanan. Tapi, tahukah kamu artinya? Nah, agar kamu tahu, yuk simak ulasannya dalam postingan berikut.

1.   Apa Arti Frasa “Demi Hukum”

Secara harfiah frasa “demi hukum” memiliki maksud untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan hukum. Berangkat dari hal ini, maka istilah “demi hukum” dapat digunakan dalam berbagai ranah hukum baik hukum perikatan atau yang sering dituangkan dalam suatu perjanjian maupun hukum publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan.

2.   Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi. Yang batal demi hukum itu adalah sebatas putusannya saja. Hal itu dikarenakan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k, dan l KUHP tentang hal-hal yang dimuat dalam suatu putusan. (Pasal 197 ayat (2) KUHAP)  

3.   Perjanjian Batal Demi Hukum

Pada syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata terdapat syarat subjektif dan syarat objektif. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan/perjanjian. (Pasal 1320 BW)

4.   Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Surat dakwaan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Pasal 143 ayat (3) KUHAP).

5.   Pembebasan Tahanan Demi Hukum

Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. (Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara