5 Istilah “Demi Hukum” Nomor 3 Paling Sering ditemui
5
Istilah “Demi Hukum” Nomor 3 Paling Sering ditemui
Istilah
“Demi Hukum” sering ditemukan dalam 5 hal ini. Kamu mungkin sering mendengar
istilah “demi hukum”, baik itu dalam putusan, perjanjian, dakwaan, atau
pembebasan tahanan. Tapi, tahukah kamu artinya? Nah, agar kamu tahu, yuk simak
ulasannya dalam postingan berikut.
1. Apa Arti Frasa “Demi Hukum”
Secara harfiah frasa
“demi hukum” memiliki maksud untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan
tujuan hukum. Berangkat dari hal ini, maka istilah “demi hukum” dapat digunakan
dalam berbagai ranah hukum baik hukum perikatan atau yang sering dituangkan
dalam suatu perjanjian maupun hukum publik yang berbentuk peraturan
perundang-undangan.
2. Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum
Putusan yang batal demi
hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, dianggap tidak pernah ada,
tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.
Yang batal demi hukum itu adalah sebatas putusannya saja. Hal itu dikarenakan
tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c,
d, e, f, h, i, j, k, dan l KUHP tentang hal-hal yang dimuat dalam suatu
putusan. (Pasal 197 ayat (2) KUHAP)
3. Perjanjian Batal Demi Hukum
Pada syarat sah
perjanjian dalam KUHPerdata terdapat syarat subjektif dan syarat objektif. Jika
suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi
hukum.
Batal demi hukum
artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu
perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan/perjanjian. (Pasal 1320 BW)
4. Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Surat dakwaan batal
demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan yaitu
apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan (Pasal 143 ayat (3) KUHAP).
5. Pembebasan Tahanan Demi Hukum
Pembebasan tahanan demi
hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tapi tidak ada surat perpanjangan
penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah
memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang
masa penahanannya. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan
masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan.
(Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar