5 Kegiatan selama Ramadhan ini sudah sesuai aturan belum ya?

 5 Kegiatan selama Ramadhan ini sudah sesuai aturan belum ya?



Setiap tahunnya kita biasanya akan bertemu dengan bulan Ramadhan yang mulia. Biasanya di bulan Ramadhan kita juga mengalami perubahan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan kegiatan puasa umat Muslim ini. Dalam bulan Ramadhan ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti antara lain kegiatan sahur on the road, dibangunkan sahur secara gaduh di lingkungan tempat tinggal, atau saat bekerja di kantor. Ternyata kegiatan-kegiatan tersebut ada hukum yang mengaturnya lho.

Nah, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa melanggar peraturan, yuk perhatikan 5 hal berikut agar pahala ibadah kita bisa lebih afdhol.

1.     1. Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

Tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari kerja biasa.

Waktu kerja karyawan yaitu:

a.     7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

b.     8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kecuali ditentukan lain oleh pengusaha (misal dalam Surat Keputusan Direksi). (pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

2.     2. Apakah kegiatan Sahur On The Road Melanggar Hukum?

Kegiatan sahur on the road melanggar hukum atau tidak tergantung apa saja yang dilakukan saat sahur on the road. Kegiatan ini tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum (dapat dilihat di peraturan daerah setempat), seperti tidak merusak pagar, jalur hijau, atau taman; tidak membuang atau menumpuk sampah sembarang; dan sebagainya.

Perlu diketahui juga mobil tidak boleh menggunakan klakson berbunyi seperti sirene polisi karena tidak semua mobil boleh menggunakan sirene polisi (Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ).

3.     3. Tertidur di Kantor

Pada dasarnya pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja, antara lain meliputi : istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. (Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaa).

Tidak diatur secara tegas larangan bagi pengusaha/perusahaan untuk melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat. Aturan ini dapat dilihat dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

4.     4. Membangunkan Sahur dengan Gaduh

Suasana bulan puasa identik dengan membangunkan warga sekitar untuk sahur. Biasanya, tradisi membangunkan orang sahur beragam; ada yang menggunakan beduk, sampai ada yang keliling kampung sambil membunyikan bambu, panci, ember, dan lain sebagainya yang mengeluarkan suara gaduh. Padahal ada ketentuan hukum larangan membuat gaduh di malam hari, terutama di jam tidur dan mengganggu waktu tidur, yang dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000 (Pasal 503 angka 1 KUHP jo. Perma 2/2012)

5.     5. Meminta Sumbangan untuk Pembangunan Masjid di Jalan

Meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan dari pejabat yang berwenang.

Tetapi di Jakarta meminta sumbangan di jalan merupakan hal yang dilarang. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta. (Pasal 39 ayat (1) jo. Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007).





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara