5 Kegiatan selama Ramadhan ini sudah sesuai aturan belum ya?
5 Kegiatan selama Ramadhan ini sudah sesuai aturan belum ya?
Setiap
tahunnya kita biasanya akan bertemu dengan bulan Ramadhan yang mulia. Biasanya
di bulan Ramadhan kita juga mengalami perubahan jadwal kegiatan yang
disesuaikan dengan kegiatan puasa umat Muslim ini. Dalam bulan Ramadhan ada
beberapa kegiatan yang dilakukan seperti antara lain kegiatan sahur on the
road, dibangunkan sahur secara gaduh di lingkungan tempat tinggal, atau saat
bekerja di kantor. Ternyata kegiatan-kegiatan tersebut ada hukum yang
mengaturnya lho.
Nah,
agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa melanggar peraturan,
yuk perhatikan 5 hal berikut agar pahala ibadah kita bisa lebih afdhol.
1. 1. Jam
Kerja Selama Bulan Ramadhan
Tidak
ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja
pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari kerja biasa.
Waktu
kerja karyawan yaitu:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6
hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8
jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Kecuali
ditentukan lain oleh pengusaha (misal dalam Surat Keputusan Direksi). (pasal
77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
2. 2. Apakah
kegiatan Sahur On The Road Melanggar Hukum?
Kegiatan
sahur on the road melanggar hukum atau tidak tergantung apa saja yang dilakukan
saat sahur on the road. Kegiatan ini tidak boleh sampai mengganggu ketertiban
umum (dapat dilihat di peraturan daerah setempat), seperti tidak merusak pagar,
jalur hijau, atau taman; tidak membuang atau menumpuk sampah sembarang; dan
sebagainya.
Perlu
diketahui juga mobil tidak boleh menggunakan klakson berbunyi seperti sirene
polisi karena tidak semua mobil boleh menggunakan sirene polisi (Pasal 59 ayat
(5) UU LLAJ).
3. 3. Tertidur
di Kantor
Pada
dasarnya pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja, antara lain
meliputi : istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah
bekerja selama 4 jam terus menerus. (Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU
Ketenagakerjaa).
Tidak
diatur secara tegas larangan bagi pengusaha/perusahaan untuk melarang
pekerjanya tidur di waktu istirahat. Aturan ini dapat dilihat dalam Perjanjian
Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
4. 4. Membangunkan
Sahur dengan Gaduh
Suasana
bulan puasa identik dengan membangunkan warga sekitar untuk sahur. Biasanya,
tradisi membangunkan orang sahur beragam; ada yang menggunakan beduk, sampai
ada yang keliling kampung sambil membunyikan bambu, panci, ember, dan lain
sebagainya yang mengeluarkan suara gaduh. Padahal ada ketentuan hukum larangan
membuat gaduh di malam hari, terutama di jam tidur dan mengganggu waktu tidur,
yang dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 225.000 (Pasal 503 angka 1 KUHP jo. Perma 2/2012)
5. 5. Meminta
Sumbangan untuk Pembangunan Masjid di Jalan
Meminta
sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan
khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan
dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan dari pejabat yang berwenang.
Tetapi
di Jakarta meminta sumbangan di jalan merupakan hal yang dilarang. Setiap orang
atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana
kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling
sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta. (Pasal 39 ayat (1) jo.
Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007).
Komentar
Posting Komentar