5 Serba-Serbi Sepak Bola ; yang ternyata ada hukumnya lho!

 

5 Serba-Serbi Sepak Bola ; yang ternyata ada hukumnya lho!



Ayo pelajari serba serbi sepak bola yang ternyata ada unsur hukumnya berikut ini ;

1.   Klub Sepak Bola Wajib Berbadan Hukum

Klub sepak bola sebagai organisasi olahraga professional yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga professional diwajibkan berbadan hukum. Pijakan legalnya adalah Club Licensing Regulation yang diterbitkan Federation de Internationale de Football Association (FIFA) yang menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang professional dengan salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum.

2.   Penggunaan Lambang Klub Sepak Bola Pada Barang Dagangan

Bila suatu website atau fasilitas online menjual barang dengan logo tim sepak bola dunia tidak/belum memperoleh izin penggunaan logo dari pemilik logo tersebut yang telah terdaftar, dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas merek.

Bagi pelaku usaha/penjual, hal tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dan Indikasi Geografis, sementara bagi pemilik website atau fasilitas online dapat dikenakan Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis.

3.   Syarat Mempekerjakan Pemain Sepak Bola di Bawah Umur

Pada dasarnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak, ada pengecualiannya dalam beberapa kondisi, salah satunya yaitu anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (sepak bola). (Pasal 71 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

Pekerjaan yang dikatakan untuk mengembangkan bakat dan minat tersebut harus memenuhi kriteria :

a.      Pekerjaan tersebut biasa dikerjakan anak sejak usia dini;

b.     Pekerjaan tersebut diminati anak;

c.      Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak;

d.   Pekerjaan tersebut menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak. (Pasal 2 ayat (2) Kepmenakertrans 115/2004)

4.   Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

Jerat hukum bisa dikenakan ke supporter bola yang tidak berkelakuan baik, antara lain:

a.   Konvoi Suporter Sepak Bola dengan Menggunakan Mobil Barang/Bak Terbuka-Pasal 105 UU LLAJ dan Pasal 137 ayat (4) jo. Pasal 303 UU LLAJ.

b.   Perusakan Fasilitas Umum-Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 12 huruf b, 21 huruf b, 49, dan 51 Perda 8/2007.

c.  Menjadi Provokator Kerusuhan-Pasal 156, 157, 160, 161 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

d.   Memukul Suporter Tim Lawan-Pasal 351-358 KUHP

5.   Aturan tentang Pemain Sepak Bola Asing di Indonesia

Berdasarkan Kepmenakertrans 708/2012, pemain sepak bola dengan kode International Standard Classification of Occupations (ISCO) 3475, termasuk ke dalam jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“TKA”).

Pengaturan penggunaan TKA bukan hanya terdapat dalam UU Ketenagakerjaan saja, tetapi juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain seperti yang terdapat dalam Perpres 20/2018.





Sumber : Sumber Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara