5 Serba-Serbi Sepak Bola ; yang ternyata ada hukumnya lho!
5 Serba-Serbi Sepak
Bola ; yang ternyata ada hukumnya lho!
Ayo pelajari serba
serbi sepak bola yang ternyata ada unsur hukumnya berikut ini ;
1. Klub Sepak Bola Wajib Berbadan Hukum
Klub sepak bola sebagai
organisasi olahraga professional yang menyelenggarakan pembinaan dan
pengembangan olahraga professional diwajibkan berbadan hukum. Pijakan legalnya
adalah Club Licensing Regulation yang diterbitkan Federation de Internationale
de Football Association (FIFA) yang menginstruksikan setiap federasi sepak bola
negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang professional dengan
salah satu parameternya adalah berstatus badan hukum.
2. Penggunaan Lambang Klub Sepak Bola Pada
Barang Dagangan
Bila suatu website atau
fasilitas online menjual barang dengan logo tim sepak bola dunia tidak/belum
memperoleh izin penggunaan logo dari pemilik logo tersebut yang telah
terdaftar, dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas merek.
Bagi pelaku
usaha/penjual, hal tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 100 ayat
(1) dan (2) UU Merek dan Indikasi Geografis, sementara bagi pemilik website
atau fasilitas online dapat dikenakan Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis.
3. Syarat Mempekerjakan Pemain Sepak Bola
di Bawah Umur
Pada dasarnya pengusaha
dilarang mempekerjakan anak. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,
ada pengecualiannya dalam beberapa kondisi, salah satunya yaitu anak dapat
melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (sepak bola). (Pasal
71 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
Pekerjaan yang
dikatakan untuk mengembangkan bakat dan minat tersebut harus memenuhi kriteria
:
a.
Pekerjaan tersebut biasa dikerjakan anak
sejak usia dini;
b.
Pekerjaan tersebut diminati anak;
c.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan
anak;
d. Pekerjaan tersebut menumbuhkan
kreativitas dan sesuai dengan dunia anak. (Pasal 2 ayat (2) Kepmenakertrans
115/2004)
4. Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa
Dijerat Hukum
Jerat hukum bisa
dikenakan ke supporter bola yang tidak berkelakuan baik, antara lain:
a. Konvoi Suporter Sepak Bola dengan
Menggunakan Mobil Barang/Bak Terbuka-Pasal 105 UU LLAJ dan Pasal 137 ayat (4)
jo. Pasal 303 UU LLAJ.
b. Perusakan Fasilitas Umum-Pasal 170 ayat
(1) dan (2) KUHP, Pasal 12 huruf b, 21 huruf b, 49, dan 51 Perda 8/2007.
c. Menjadi Provokator Kerusuhan-Pasal 156,
157, 160, 161 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 jo. Pasal 45A ayat (2) UU
19/2016, dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
d. Memukul Suporter Tim Lawan-Pasal
351-358 KUHP
5. Aturan tentang Pemain Sepak Bola Asing
di Indonesia
Berdasarkan
Kepmenakertrans 708/2012, pemain sepak bola dengan kode International Standard
Classification of Occupations (ISCO) 3475, termasuk ke dalam jabatan yang dapat
diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
Pengaturan penggunaan
TKA bukan hanya terdapat dalam UU Ketenagakerjaan saja, tetapi juga terdapat
dalam peraturan perundang-undangan lain seperti yang terdapat dalam Perpres 20/2018.
Sumber : Sumber Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar