6 Masalah yang Sering ditemukan saat Resign (Nomor 6 sering dialami Karyawati!)

 

6 Masalah yang Sering ditemukan saat Resign (Nomor 6 sering dialami Karyawati!)



Berikut ini adalah masalah-masalah yang sering dialami oleh karyawan yang ingin resign dari pekerjaanya. Namun perhatikan, yang nomor 6 paling sering dialami oleh para karyawati, gak percaya? Yuk simak bersama.

1.     1. Status Utang Karyawan yang Resign

Perikatan utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan tidak saling memberikan akibat hukum, ketika hubungan kerja berakhir, tidak serta merta menghapuskan kewajiban pekerja untuk melunasi utang kepada perusahaan. Karena, pada prinsipnya setiap utang harus dilunasi oleh debitur kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan debitur dan kreditur. Jika pekerja tidak membayar/melunasi utang, sebagaimana telah diperjanjikan, maka dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat karenanya. (Pasal 1243 KUH Perdata).

2.     2. Haruskah membayar Denda jika Resign sebelum Perjanjian Kerja Berakhir?

Bagi pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, ia wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

3.     3. Gaji ditahan saat Mengajukan Resign

Pada dasarnya pengusaha tidak boleh menahan gaji karyawan dengan alasan apapun. Tindakan pengusaha yang menahan gaji karyawannya merupakan pelanggaran hukum dan pengusaha yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji pekerja. (Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

4.     4. Klausul Non-Kompetisi (Non-Competition Clause).

Non-competition clause adalah sebuah klausula yang mengatur bahwa pekerja setuju untuk tidak akan bekerja di perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian/pemutusan hubungan kerja.

Pada dasarnya setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Karena itu, perusahaan tidak boleh memasukkan non-competition clause dalam perjanjian kerja. (Pasal 31 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (2) UU HAM).

5.     5. Sanksi jika Resign tanpa One Month Notice

Pada dasarnya, salah satu syarat yang wajib dipenuhi pekerja yang ingin mengundurkan diri adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (one month notice). (Pasal 162 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan).

UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 78/2001 tidak memberikan ketentuan sanksi mengenai hal tersebut. Oleh karena itu kamu harus melihat apakah dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja diatur mengenai hal itu.

6.     6. Disuruh Resign jika Hamil

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, sehingga pengusaha tidak boleh memperjanjikan pekerja harus resign jika hamil dalam perjanjian kerja. (Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan).

Sumber : Ig klinikhukum

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara