6 Masalah yang Sering ditemukan saat Resign (Nomor 6 sering dialami Karyawati!)
6
Masalah yang Sering ditemukan saat Resign (Nomor 6 sering dialami Karyawati!)
Berikut
ini adalah masalah-masalah yang sering dialami oleh karyawan yang ingin resign
dari pekerjaanya. Namun perhatikan, yang nomor 6 paling sering dialami oleh
para karyawati, gak percaya? Yuk simak bersama.
1. 1. Status
Utang Karyawan yang Resign
Perikatan
utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan
tidak saling memberikan akibat hukum, ketika hubungan kerja berakhir, tidak
serta merta menghapuskan kewajiban pekerja untuk melunasi utang kepada
perusahaan. Karena, pada prinsipnya setiap utang harus dilunasi oleh debitur
kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan debitur dan kreditur. Jika
pekerja tidak membayar/melunasi utang, sebagaimana telah diperjanjikan, maka
dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat karenanya. (Pasal
1243 KUH Perdata).
2. 2. Haruskah
membayar Denda jika Resign sebelum Perjanjian Kerja Berakhir?
Bagi
pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang resign
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, ia wajib membayar ganti rugi
kepada perusahaan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja. (pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
3. 3. Gaji
ditahan saat Mengajukan Resign
Pada
dasarnya pengusaha tidak boleh menahan gaji karyawan dengan alasan apapun.
Tindakan pengusaha yang menahan gaji karyawannya merupakan pelanggaran hukum
dan pengusaha yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase
tertentu dari gaji pekerja. (Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
4. 4. Klausul
Non-Kompetisi (Non-Competition Clause).
Non-competition
clause adalah sebuah klausula yang mengatur bahwa pekerja setuju untuk tidak
akan bekerja di perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada
bidang usaha yang sama untuk jangka waktu tertentu setelah tanggal
pemberhentian/pemutusan hubungan kerja.
Pada
dasarnya setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri. Karena itu, perusahaan tidak boleh
memasukkan non-competition clause dalam perjanjian kerja. (Pasal 31 UU
Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (2) UU HAM).
5. 5. Sanksi
jika Resign tanpa One Month Notice
Pada
dasarnya, salah satu syarat yang wajib dipenuhi pekerja yang ingin mengundurkan
diri adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (one month
notice). (Pasal 162 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan).
UU
Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 78/2001 tidak memberikan ketentuan sanksi
mengenai hal tersebut. Oleh karena itu kamu harus melihat apakah dalam
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja diatur
mengenai hal itu.
6. 6. Disuruh
Resign jika Hamil
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja perempuan yang sedang hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, sehingga pengusaha tidak
boleh memperjanjikan pekerja harus resign jika hamil dalam perjanjian kerja.
(Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar