6 Tahap Polisi dalam Menggunakan Kekuatan Saat Menindak Tersangka

 

6 Tahap Polisi dalam Menggunakan Kekuatan Saat Menindak Tersangka



Ini nih 6 tahapan tindakan polisi dalam menindak target tersangka.

1.     1. Kekuatan yang Memiliki dampak Deterrent/Pencegahan

Dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari :

a.      Seragam, rompi, atau jaket yang bertuliskan POLISI yang dikenakan;

b.     Kendaraan dengan tanda Polri;

c.      Lencana kewenangan Polisi; atau

d.     Pemberitahuan lisan dengan meneriakkan kata “POLISI” (Pasal 6 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Perkapolri 1/2009

2.     2. Perintah Lisan

Dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri mengenakan atribut polisi dan dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan. (Pasal 6 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 1/2009)

3.     3. Kendali Tangan Kosong Lunak

Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak, misalnya Tersangka tidak mau berhenti melakukan kejahatan, petugas akan mencoba menahan dengan tangan. Saat tangan petugas bersentuhan dengan tubuh tersangka, itu adalah tahap ke-3. (Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Perkapolri 1/2009).

4.     4. Kendali Tangan Kosong Keras

Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras, misalnya Tersangka ini tetap melawan sehingga membuat petugas menggunakan gerakan bela diri untuk menghentikan Tersangka. (Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Perkapolri 1/2009).

5.     5. Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia Antara lain Gas Air Mata, Semprotan Cabe, atau Alat Lain        sesuai Standar Polri

Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia Antara Lain Gas Air Mata, Semprotan Cabe atau Alat Lain Sesuai Standar Polri.

Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polisi. (Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) huruf c Perkapolri 1/2009).

6.     6. Kendali dengan Menggunakan Senjata Api atau Alat Lain

Untuk menghentikan Tindakan atau Perilaku Kejahatan atau Tersangka yang Dapat Menyebabkan Luka Parah atau Kematian Anggota Polri atau Anggota Masyarakat (Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (3(2) huruf d Perkapolri 1/2009).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara