6 Tahap Polisi dalam Menggunakan Kekuatan Saat Menindak Tersangka
6
Tahap Polisi dalam Menggunakan Kekuatan Saat Menindak Tersangka
Ini
nih 6 tahapan tindakan polisi dalam menindak target tersangka.
1. 1. Kekuatan
yang Memiliki dampak Deterrent/Pencegahan
Dilaksanakan
dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari :
a.
Seragam, rompi, atau jaket yang
bertuliskan POLISI yang dikenakan;
b.
Kendaraan dengan tanda Polri;
c.
Lencana kewenangan Polisi; atau
d.
Pemberitahuan lisan dengan meneriakkan
kata “POLISI” (Pasal 6 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Perkapolri 1/2009
2. 2. Perintah
Lisan
Dilaksanakan
dengan kehadiran anggota Polri mengenakan atribut polisi dan dapat diikuti
dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan
memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan. (Pasal 6 jo. Pasal
5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 1/2009)
3. 3. Kendali
Tangan Kosong Lunak
Tindakan
pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak, misalnya Tersangka tidak mau
berhenti melakukan kejahatan, petugas akan mencoba menahan dengan tangan. Saat
tangan petugas bersentuhan dengan tubuh tersangka, itu adalah tahap ke-3.
(Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Perkapolri 1/2009).
4. 4. Kendali
Tangan Kosong Keras
Tindakan
aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras, misalnya Tersangka ini tetap
melawan sehingga membuat petugas menggunakan gerakan bela diri untuk
menghentikan Tersangka. (Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (2) huruf b
Perkapolri 1/2009).
5. 5. Kendali
Senjata Tumpul, Senjata Kimia Antara lain Gas Air Mata, Semprotan Cabe, atau
Alat Lain sesuai Standar Polri
Kendali
Senjata Tumpul, Senjata Kimia Antara Lain Gas Air Mata, Semprotan Cabe atau
Alat Lain Sesuai Standar Polri.
Tindakan
agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas
air mata atau semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polisi. (Pasal 5
ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) huruf c Perkapolri 1/2009).
6. 6. Kendali
dengan Menggunakan Senjata Api atau Alat Lain
Untuk
menghentikan Tindakan atau Perilaku Kejahatan atau Tersangka yang Dapat
Menyebabkan Luka Parah atau Kematian Anggota Polri atau Anggota Masyarakat
(Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (3(2) huruf d Perkapolri 1/2009).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar