7 Mitos dan Fakta Hukum; dari Materai sampai Penjara Seumur Hidup
7
Mitos dan Fakta Hukum; dari Materai sampai Penjara Seumur Hidup
Masyarakat
terkadang sering salah kaprah mengenai istilah-istilah atau hal-hal yang
berkaitan dengan hukum. Hal ini karena mitos-mitos yang beredar di masyarakat,
mulai dari fungsi materai pada perjanjian, apakah sama perjanjian & MoU,
apakah pesangon didapatkan jika karyawan resign, mahasiswa hukum yang di penjara
seumur hidup, Ingin tahu faktanya?
Nah,
supaya kamu semua tahu dan faham, berikut Min Book sajikan 7 mitos dan fakta
hukum dan info berikut!
1. 1. Meterai
Mitos
: Meterai menentukan sahnya perjanjian
Fakta
: Sahnya perjanjian tidak ditentukan oleh meterai
Fungsi/hakikat
utama Bea Meterai adalah pajak dokumen. Jika bermaksud menjadikan perjanjian
itu sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang
terutang.
2. 2. Perjanjian
& MoU
Mitos
: Perjanjian sama dengan MoU
Fakta
: Perjanjian berbeda dengan MoU (Pasal 1313 jo. 1320 KUH Perdata).
Memorandum
of Understanding (MoU) merupakan perjanjian pendahuluan (belum melahirkan suatu
hubungan hukum) dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak
lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya, sebelum kedua belah
pihak membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak
nantinya.
3. 3. Pesangon
Karyawan Resign
Mitos
: Karyawan mendapat pesangon jika mengundurkan diri (resign)
Fakta
: Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon (Pasal 156 ayat (4) jo. Pasal
162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan).
Karyawan
yang resign hanya berhak atas Uang Pengganti Hak. Bagi karyawan yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, juga berhak
diberikan Uang Pisah yang niilai dan pelaksanaan pemberiannya diperjanjikan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
4. 4. Mahasiswa
Hukum
Mitos
: Mahasiswa hukum harus menghafal pasal
Fakta
: Mahasiswa hukum tidak harus menghafal pasal
Sebagai
mahasiswa hukum, yang paling penting adalah memahami konsep, filosofi, sejarah
dari suatu peraturan perundang-undangan, dan mempelajari putusan-putusan
pengadilan (Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Founding Partner Assegaf Hamzah
& Partners).
5. 5. STNK
Mitos
: STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Fakta
: STNK bukan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan sebagai bukti
legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 9 Perkapolri
5/2012).
Dalam
jual beli jual beli kendaraan bermotor hendaknya dilengkapi dengan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti berpindahnya kepemilikan kendaraan
bermotor, bukan hanya STNK saja.
6. 6. Kendaraan
Hilang di Parkiran
Mitos
: Pengelola parkir tidak bertanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang di
parkiran
Fakta
: Pengelola parkir bertanggung jawab jika ada kendaraan hilang di parkiran
(Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367 KUH Perdata jo. Putusan MA No. 3416/1985).
Dalam
Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa
perpakiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya
kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
7. 7. Penjara
Seumur Hidup
Mitos
: Lamanya penjara seumur hidup dianggap sebanyak usia terpidana saat vonis
dijatuhkan
Fakta
: Pidana penjara seumur hidup adalah terpidana tetap berada di penjara hingga
ia meninggal dunia (Pasal 12 KUHP).
Penjara
seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam
Pasal 12 KUHP yang intinya berbunyi : pidana penjara ialah seumur hidup atau
selama waktu tertentu. Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh
melebihi 20 tahun. Jadi, pidana penjara seumur hidup adalah terpidana akan
terus berada di penjara hingga ia meninggal dunia.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar