7 Mitos dan Fakta Hukum; dari Materai sampai Penjara Seumur Hidup

 

7 Mitos dan Fakta Hukum; dari Materai sampai Penjara Seumur Hidup



Masyarakat terkadang sering salah kaprah mengenai istilah-istilah atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Hal ini karena mitos-mitos yang beredar di masyarakat, mulai dari fungsi materai pada perjanjian, apakah sama perjanjian & MoU, apakah pesangon didapatkan jika karyawan resign, mahasiswa hukum yang di penjara seumur hidup, Ingin tahu faktanya?

Nah, supaya kamu semua tahu dan faham, berikut Min Book sajikan 7 mitos dan fakta hukum dan info berikut!

1.     1. Meterai

Mitos : Meterai menentukan sahnya perjanjian

Fakta : Sahnya perjanjian tidak ditentukan oleh meterai

Fungsi/hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen. Jika bermaksud menjadikan perjanjian itu sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

2.     2. Perjanjian & MoU

Mitos : Perjanjian sama dengan MoU

Fakta : Perjanjian berbeda dengan MoU (Pasal 1313 jo. 1320 KUH Perdata).

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan perjanjian pendahuluan (belum melahirkan suatu hubungan hukum) dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya, sebelum kedua belah pihak membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak nantinya.

3.     3. Pesangon Karyawan Resign

Mitos : Karyawan mendapat pesangon jika mengundurkan diri (resign)

Fakta : Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon (Pasal 156 ayat (4) jo. Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan).

Karyawan yang resign hanya berhak atas Uang Pengganti Hak. Bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, juga berhak diberikan Uang Pisah yang niilai dan pelaksanaan pemberiannya diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

4.     4. Mahasiswa Hukum

Mitos : Mahasiswa hukum harus menghafal pasal

Fakta : Mahasiswa hukum tidak harus menghafal pasal

Sebagai mahasiswa hukum, yang paling penting adalah memahami konsep, filosofi, sejarah dari suatu peraturan perundang-undangan, dan mempelajari putusan-putusan pengadilan (Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Founding Partner Assegaf Hamzah & Partners).

5.     5. STNK

Mitos : STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor

Fakta : STNK bukan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012).

Dalam jual beli jual beli kendaraan bermotor hendaknya dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti berpindahnya kepemilikan kendaraan bermotor, bukan hanya STNK saja.

6.     6. Kendaraan Hilang di Parkiran

Mitos : Pengelola parkir tidak bertanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang di parkiran

Fakta : Pengelola parkir bertanggung jawab jika ada kendaraan hilang di parkiran (Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367 KUH Perdata jo. Putusan MA No. 3416/1985).

Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perpakiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

7.     7. Penjara Seumur Hidup

Mitos : Lamanya penjara seumur hidup dianggap sebanyak usia terpidana saat vonis dijatuhkan

Fakta : Pidana penjara seumur hidup adalah terpidana tetap berada di penjara hingga ia meninggal dunia (Pasal 12 KUHP).

Penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 KUHP yang intinya berbunyi : pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Jadi, pidana penjara seumur hidup adalah terpidana akan terus berada di penjara hingga ia meninggal dunia.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara