Apa Aja Sih yang Termasuk Konten Negatif?
Apa
Aja Sih yang Termasuk Konten Negatif?
Berkembangnya
industri digital membuat banyak konten-konten bermunculan di dunia siber. Ada
yang berbentuk percakapan, foto, video, film, game, dan sebagainya. Tetapi
tidak sedikit juga konten negatif tersebar di dunia siber tersebut. Tahukah
kamu kalo konten negatif itu dilarang? Apa saja sih konten negatif yang
dimaksud? Berikut Min Book sajikan info seputar ‘hal-hal yang termasuk konten
negatif’ Yuk simak bersama, semoga bermanfaat ya…
1. 1. Pemerasan
dan/atau Pengancaman
Pelaku
yang membuat dan/atau menyebarkan konten bermuatan pemerasan dan/atau
pengancaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 45 ayat
(4) UU 19/2016).
2. 2. Asusila
Konten
bermuatan asusila juga dilarang seperti foto telanjang, video sedang melakukan
hubungan seksual, atau melakukan onani di dunia siber. Jika melanggar, pelaku
dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU
19/2016).
3. 3. Perjudian
Pelaku
yang membuat dan/atau menyebarkan konten bermuatan judi dapat diancam pidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27
ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016).
4. 4. Menimbulkan
Kebencian/Permusuhan Berdasarkan SARA
Tindakan
menyebarkan konten bermuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok msyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, agama,
ras, dan antargologan) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A ayat
(2) UU 19/2016).
5. 5. Pencemaran
Nama Baik
Membuat
dan/atau menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik sepatutnya dihindari
karena ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 750 juta (termasuk delik aduan, diproses pidana jika
korban melaporkan tindakan pelaku) dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan
Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) UU 19/2016.
6. 6. Berita
Bohong dan Menyesatkan Konsumen
Konten
bermuatan kebohongan dan menyesatkan konsumen juga dilarang disebarkan di
internet. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (pasal 28 ayat (1) UU ITE dan
Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar