Apa Aja Sih yang Termasuk Konten Negatif?

 

Apa Aja Sih yang Termasuk Konten Negatif?



Berkembangnya industri digital membuat banyak konten-konten bermunculan di dunia siber. Ada yang berbentuk percakapan, foto, video, film, game, dan sebagainya. Tetapi tidak sedikit juga konten negatif tersebar di dunia siber tersebut. Tahukah kamu kalo konten negatif itu dilarang? Apa saja sih konten negatif yang dimaksud? Berikut Min Book sajikan info seputar ‘hal-hal yang termasuk konten negatif’ Yuk simak bersama, semoga bermanfaat ya…

1.     1. Pemerasan dan/atau Pengancaman

Pelaku yang membuat dan/atau menyebarkan konten bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016).

2.    2.  Asusila

Konten bermuatan asusila juga dilarang seperti foto telanjang, video sedang melakukan hubungan seksual, atau melakukan onani di dunia siber. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016).

3.     3. Perjudian

Pelaku yang membuat dan/atau menyebarkan konten bermuatan judi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016).

4.     4. Menimbulkan Kebencian/Permusuhan Berdasarkan SARA

Tindakan menyebarkan konten bermuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok msyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, agama, ras, dan antargologan) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016).

5.     5. Pencemaran Nama Baik

Membuat dan/atau menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik sepatutnya dihindari karena ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (termasuk delik aduan, diproses pidana jika korban melaporkan tindakan pelaku) dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) UU 19/2016.

6.     6. Berita Bohong dan Menyesatkan Konsumen

Konten bermuatan kebohongan dan menyesatkan konsumen juga dilarang disebarkan di internet. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. 





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara