Apa Sih Perbedaan Pencurian dan Penggelapan ?

 

Apa Sih Perbedaan Pencurian dan Penggelapan ?


Nah, Sebagian dari kita mungkin masih ada yang suka bingung nih, mana yang dikategorikan pencurian dan mana yang dikategorikan penggelapan. Masih ada kah sobat hukum yang belum bisa membedakan antara pencurian dan penggelapan ? Kuy kita cek it out :

Pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP yang menyatakan : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”

Sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan : “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”

Dari penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pencurian, perolehan atau penguasaan atas suatu barang dilakukan secara melawan hukum. Sedangkan penggelapan, perolehan atau penguasaan atas suatu barang dilakukan secara sah, tetapi terdapat penyimpangan dari tujuan awal atas perolehan barang tersebut.



Sumber : @fasilitashukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara