Apa Sih Perbedaan Pencurian dan Penggelapan ?
Apa Sih Perbedaan
Pencurian dan Penggelapan ?
Pencurian diatur dalam
pasal 362 KUHP yang menyatakan : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
Sedangkan penggelapan
diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan : “Barangsiapa dengan sengaja
memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena
kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4
(empat) tahun”
Dari penjelasan diatas,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pencurian, perolehan atau penguasaan
atas suatu barang dilakukan secara melawan hukum. Sedangkan penggelapan,
perolehan atau penguasaan atas suatu barang dilakukan secara sah, tetapi
terdapat penyimpangan dari tujuan awal atas perolehan barang tersebut.
Sumber : @fasilitashukum
Komentar
Posting Komentar