Apabila Pacar Tidak Bertanggung Jawab?
Apabila
Pacar Tidak Bertanggung Jawab?
Hal apa yang bisa menjerat Pacar yang menolak untuk bertanggung jawab? Kira- kira terjerat Pasal apa nih gaes..., Kuy kita simak
bersama...
Dasar
Hukum :
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)
Berdasarkan
KUHP :
Jika
kedua orang tersebut sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan
kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan
penuntutan pidana.
Adapun
hubungan seksual yang dapat dipidana adalah :
1. Hubungan seksual dengan anak yang belum
berusia 18 tahun (Pasal 81 jo UU 35/2014)
2. Hubungan seksual antara laki-laki dan
perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan
perzinahan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua
belah pihak (Pasal 284 KUHP)
3. Hubungan
seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan (Pasal 285 KUHP)
Sumber
:
Bit.ly/PidanaPacar
Komentar
Posting Komentar