Apabila Pacar Tidak Bertanggung Jawab?

 

Apabila Pacar Tidak Bertanggung Jawab?



Hal apa yang bisa menjerat Pacar yang menolak untuk bertanggung jawab? Kira- kira terjerat Pasal apa nih gaes..., Kuy kita simak bersama...

Dasar Hukum :

1.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2.     Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)

Berdasarkan KUHP :

Jika kedua orang tersebut sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Adapun hubungan seksual yang dapat dipidana adalah :

1.   Hubungan seksual dengan anak yang belum berusia 18 tahun (Pasal 81 jo UU 35/2014)

2.  Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (Pasal 284 KUHP)

3.  Hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan (Pasal 285 KUHP)



Sumber :

 Bit.ly/PidanaPacar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara