Aspek Hukum Seputar Ojek Online

 

Aspek Hukum Seputar Ojek Online




Buat kamu kamu yang belum paham tentang hak dan kewajiban driver ojek online, yuk luangkan waktu sebentar untuk menambah wawasan yang satu ini .

1.   Hubungan Hukum Pengemudi Ojek Online dengan Penyedia Aplikasi

Hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan pengemudi ojek online adalah hubungan  kemitraan karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja.

2.   Bentuk Perjanjian Pengemudi Ojek Online dengan Penyedia Aplikasi

Bentuk perjanjian antara pengemudi ojek online dengan penyedia aplikasi adalah perjanjian kemitraan karena hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

3.   Hubungan Hukum Pengemudi Ojek Online dengan Penumpang

Pengemudi ojek online adalah pihak penyedia layanan jasa transportasi berbasis aplikasi. Sedangkan penumpang adalah pihak yang menggunakan jasa dari pengemudi ojek online. Jadi, hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan penumpang adalah hubungan hukum antara penyedia layanan jasa dengan konsumen.

4. Bolehkah Perusahaan ojek online mengubah Perjanjian Sepihak Tanpa Melibatkan Pengemudi Ojek?

Pada dasarnya suatu perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika ada perubahan juga harus dengan kata sepakat. Apabila perusahaan penyedia aplikasi mengubah isi perjanjian kemitraan, maka tentu harus ada persetujuan dari pengemudi ojek online.

Akan tetapi, harus dilihat kembali, apakah dalam perjanjian kemitraan ada klausula yang menyebutkan bahwa pengemudi ojek online setuju dengan segala perubahan yang akan ada di kemudian hari.

5.   Akibat Hukum Pengemudi Ojek Online Menyebabkan Penumpang Terluka

Pengemudi ojek online yang menyebabkan penumpang terluka berkewajiban untuk memberikan bantuan berupa biaya pengobatan kepada penumpang. Meskipun biaya pengobatan, tuntutan perkara pidana terhadap pengemudi tidak menjadi gugur.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara