Aspek Hukum Seputar Ojek Online
Aspek
Hukum Seputar Ojek Online
Buat
kamu kamu yang belum paham tentang hak dan kewajiban driver ojek online, yuk
luangkan waktu sebentar untuk menambah wawasan yang satu ini .
1. Hubungan Hukum Pengemudi Ojek Online
dengan Penyedia Aplikasi
Hubungan hukum antara
perusahaan penyedia aplikasi dengan pengemudi ojek online adalah hubungan kemitraan karena tidak ada unsur upah dan
perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja.
2. Bentuk Perjanjian Pengemudi Ojek Online
dengan Penyedia Aplikasi
Bentuk perjanjian
antara pengemudi ojek online dengan penyedia aplikasi adalah perjanjian
kemitraan karena hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan
pengemudi adalah hubungan kemitraan.
3. Hubungan Hukum Pengemudi Ojek Online
dengan Penumpang
Pengemudi ojek online
adalah pihak penyedia layanan jasa transportasi berbasis aplikasi. Sedangkan
penumpang adalah pihak yang menggunakan jasa dari pengemudi ojek online. Jadi,
hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan penumpang adalah hubungan
hukum antara penyedia layanan jasa dengan konsumen.
4. Bolehkah Perusahaan ojek online mengubah
Perjanjian Sepihak Tanpa Melibatkan Pengemudi Ojek?
Pada dasarnya suatu
perjanjian harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika ada perubahan juga
harus dengan kata sepakat. Apabila perusahaan penyedia aplikasi mengubah isi
perjanjian kemitraan, maka tentu harus ada persetujuan dari pengemudi ojek
online.
Akan tetapi, harus
dilihat kembali, apakah dalam perjanjian kemitraan ada klausula yang
menyebutkan bahwa pengemudi ojek online setuju dengan segala perubahan yang akan ada di kemudian hari.
5. Akibat Hukum Pengemudi Ojek Online
Menyebabkan Penumpang Terluka
Pengemudi ojek online
yang menyebabkan penumpang terluka berkewajiban untuk memberikan bantuan berupa
biaya pengobatan kepada penumpang. Meskipun biaya pengobatan, tuntutan perkara
pidana terhadap pengemudi tidak menjadi gugur.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar