Aspek Hukum terkait Warga Negara Asing di Indonesia
Aspek
Hukum terkait Warga Negara Asing di Indonesia
Berikut
adalah sekilas info mengenai berbagai aturan hukum seputar WNA, yuk buruan baca
biar tambah wawasan kita.
1. 1. Hukuman
Pidana bagi WNA yang Melakukan Tindak Pidana
WNA
yang melakukan tindak pidana di Indonesia dapat dipidana karena ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam
wilayah negara Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
2. 2. Hak
atas Tanah yang dapat Dimiliki oleh WNA
Hak
atas tanah diperbolehkan untuk dimiliki oleh WNA adalah hak pakai (Pasal 42
UUPA)
3. 3. Jabatan
yang Boleh Diduduki oleh WNA
Tenaga
Kerja Asing (“TKA”) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. TKA dilarang menduduki Jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ini berarti hanya
jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA (Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 46
ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
4. 4. Cara
WNA Memperoleh KITAP
Untuk
mendapatkan Kartu Izin Tinggal (KITAP), seorang Tenaga Kerja Asing yang
memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) harus telah tinggal lebih dari
tiga tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai
pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang
beroperasi di Indonesia.
5. 5. Status
Kewarganegaraan Anak WNA-WNI
Setiap
anak yang terlahir dari perkawinan campuran secara hukum memiliki
kewarganegaraan ganda hingga anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Ketika anak hasil perkawinan campuran telah berusia 18 tahun atau telah kawin,
maka dia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. (Pasal 6 ayat
(1) jo. Pasal 4 huruf c atau Pasal 4 huruf d UU Kewarganegaraan).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar