Aspek Hukum Terkait Warga Negara Asing di Indonesia

 

Aspek Hukum Terkait Warga Negara Asing di Indonesia



Berikut adalah aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan WNA yang ada di Indonesia.

1.   Hukuman Pidana Bagi WNA yang Melakukan Tindak Pidana

WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia dapat dipidana karena ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. (Pasal 2 KUHP).

2.   Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki oleh WNA

Hak atas tanah diperbolehkan untuk dimiliki WNA adalah hak pakai (Pasal 42 UUPA).

3.   Jabatan yang Boleh Diduduki WNA

Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ini berarti hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA (Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 46 (1) UU Ketenagakerjaan).

4.   Cara WNA Memperoleh KITAP

Untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), seorang Tenaga Kerja Asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) harus telah tinggal lebih dari tiga tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integritas kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

5.   Status Kewarganegaraan Anak WNA-WNI

Setiap anak yang terlahir dari perkawinan campuran secara hukum memiliki kewarganegaraan ganda hingga anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin. Ketika anak hasil perkawinan telah berusia 18 tahun atau telah kawin, maka dia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 4 huruf c atau Pasal 4 huruf d UU Kewarganegaraan).




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara