Aspek Hukum Terkait Warga Negara Asing di Indonesia
Aspek
Hukum Terkait Warga Negara Asing di Indonesia
Berikut
adalah aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan WNA yang ada di Indonesia.
1. Hukuman Pidana Bagi WNA yang Melakukan
Tindak Pidana
WNA yang melakukan
tindak pidana di Indonesia dapat dipidana karena ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah
negara Indonesia. (Pasal 2 KUHP).
2. Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki oleh
WNA
Hak atas tanah
diperbolehkan untuk dimiliki WNA adalah hak pakai (Pasal 42 UUPA).
3. Jabatan yang Boleh Diduduki WNA
Tenaga Kerja Asing
(“TKA”) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu. TKA dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ini berarti hanya
jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA (Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 46
(1) UU Ketenagakerjaan).
4. Cara WNA Memperoleh KITAP
Untuk mendapatkan Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP), seorang Tenaga Kerja Asing yang memiliki Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) harus telah tinggal lebih dari tiga tahun
berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integritas kepada
Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi
perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di
Indonesia.
5. Status Kewarganegaraan Anak WNA-WNI
Setiap anak yang
terlahir dari perkawinan campuran secara hukum memiliki kewarganegaraan ganda
hingga anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin. Ketika anak hasil
perkawinan telah berusia 18 tahun atau telah kawin, maka dia harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya (Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 4 huruf c
atau Pasal 4 huruf d UU Kewarganegaraan).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar