Ayo Kenalan dengan 5 Pasang Istilah Hukum, terlihat serupa tapi ternyata berbeda

 

Ayo Kenalan dengan 5 Pasang Istilah Hukum, terlihat serupa tapi ternyata berbeda

                                                

Sobat hukum, banyak loh istilah hukum yang harus kita ketahui, sangking banyaknya kadangkala kita sering bingung atau menganggap sama beberapa istilah hukum, padahal sebenarnya sangat berbeda arti atau maknanya.

Demi mengenali beberapa istilah hukum yang umum kita gunakan, yuk kita baca info berikut. Selamat membaca...

1.     Sistem Hukum Civil Law dan Sistem Hukum Common Law

a.   Sistem Hukum Civil Law disebut juga Sistem Hukum Romawi-Jerman adalah suatu sistem hukum dengan berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasi dan menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik.

b. Sistem Hukum Common Law, adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.

2.     Saksi mahkota dan Justice Collaborator

a.   Saksi Mahkota adalah saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka/terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Saksi mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana.

b.   Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

3.     Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli

a.   Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1 Angka 26 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65?PUU-VIII/2010.

b.  Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 angka 28 KUHAP)

4.     Kontitusional Bersyarat dan Inkonstitusi Bersyarat

a.  Konstitusi Bersyarat : Pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka menjadi inkonstitusional.

b.  Inkonstitusional Bersyarat : Pasal yang diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dengan UUD 1945, tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila terpenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

5.     Perda Provinsi (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub)

a.   Perda Provinsi (Perda) adalah Peraturan Perundangan-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

b.  Peraturan Gubernur (Pergub) adalah Peraturan yang diundangkan dalam Berita Daerah dan baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.

Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada Kewenangan pembentukan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara