Ayo Kenalan dengan 5 Pasang Istilah Hukum, terlihat serupa tapi ternyata berbeda
Ayo Kenalan dengan 5 Pasang Istilah Hukum, terlihat serupa tapi ternyata berbeda
Sobat
hukum, banyak loh istilah hukum yang harus kita ketahui, sangking banyaknya
kadangkala kita sering bingung atau menganggap sama beberapa istilah hukum,
padahal sebenarnya sangat berbeda arti atau maknanya.
Demi
mengenali beberapa istilah hukum yang umum kita gunakan, yuk kita baca info
berikut. Selamat membaca...
1. Sistem
Hukum Civil Law dan Sistem Hukum Common Law
a. Sistem Hukum Civil Law disebut juga
Sistem Hukum Romawi-Jerman adalah suatu sistem hukum dengan berbagai ketentuan
hukum yang dikodifikasi dan menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata
dan hukum publik.
b. Sistem Hukum Common Law, adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.
2. Saksi
mahkota dan Justice Collaborator
a. Saksi Mahkota adalah saksi yang berasal
atau diambil dari salah seorang tersangka/terdakwa lainnya yang bersama-sama
melakukan perbuatan pidana. Saksi mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan
perkara (splitsing) yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang
diduga melakukan beberapa tindak pidana.
b. Justice Collaborator adalah kesediaan
yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang
bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu
tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
3. Keterangan
Saksi dan Keterangan Ahli
a. Keterangan Saksi adalah salah satu alat
bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu
peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia alami sendiri,
termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan,
penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1
Angka 26 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65?PUU-VIII/2010.
b. Keterangan Ahli adalah keterangan yang
diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan. (Pasal 1 angka 28 KUHAP)
4. Kontitusional
Bersyarat dan Inkonstitusi Bersyarat
a. Konstitusi Bersyarat : Pasal tersebut
tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Mahkamah Konstitusi. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka menjadi
inkonstitusional.
b. Inkonstitusional Bersyarat : Pasal yang
diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dengan UUD
1945, tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila terpenuhi syarat
sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Perda
Provinsi (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub)
a. Perda Provinsi (Perda) adalah Peraturan
Perundangan-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.
b. Peraturan
Gubernur (Pergub) adalah Peraturan yang diundangkan dalam Berita Daerah dan
baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan Gubernur.
Perbedaan
paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada
Kewenangan pembentukan.
Komentar
Posting Komentar