Ayo Kenali Aspek Hukum Seputar Kehidupan Kampus!

 

Ayo Kenali Aspek Hukum Seputar Kehidupan Kampus!


Hai kamu para Mahasiswa...., yuk kenalin aspek hukum seputar kehidupan kampus. Bagi kamu yang masih mahasiswa atau calon mahasiswa, Mari merapat sejenak.

1.   Bolehkah Kampus Melarang Mahasiswanya Berambut Gondrong?

Setiap mahasiswa wajib mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh kampus, termasuk untuk pihak laki-laki tidak boleh memiliki rambut gondrong. Jika tidak ada larangan mengenai hal tersebut, maka sah-sah saja mahasiswa laki-laki memiliki rambut gondrong.

2.   Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Memaksa Mahasiswa Beli Diktat

Dosen yang meminta uang diktat sebagai prasyarat nilai melanggar kewajiban dosen sebagai pendidik dan dapat dikenakan sanksi. Bisa dikategorikan tindak pidana jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mahasiswa dapat melaporkan permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti kepada pihak kampus dan meminta diselesaikan oleh pihak kampus, atau bisa juga ke instansi kepolisian sebagai upaya terakhir.

3.   Jika Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai dari Mahasiswa

Pada dasarnya dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik/mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan. Jika merasa keberatan dengan keputusan penilaian yang diberikan oleh dosen, maka dapat mengambil upaya administratif terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas.

4.   Apakah Perploncoan Pada Masa Pengenalan Kampus Bisa Dipidanakan?

Tindakan perploncoan bisa dijerat dengan pidana seperti penghinaan jika adanya makian dari senior, bahkan bisa dijerat dengan pidana penganiayaan jika adanya kekerasan fisik.

5.   Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi

Maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 tahun. Seorang mahasiswa dapat dihentikan studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara