Ayo Kenali Hak kamu Sebagai Konsumen

 

Ayo Kenali Hak kamu Sebagai Konsumen



Buat kamu yang suka belanja, pernah gak sih ngalami hal-hal seperti beli barang gak bisa refund, harga di label beda sama harga di kasir, beli makanan di restoran tapi harganya ga ada di menu. Kalo pernah yuk simak hak-hak kamu sebagai konsumen berikut ini.

1.   Penjual tidak boleh Menolak Refund atas Barang yang Tak Sesuai

Jika barang yang konsumen beli ternyata tidak sesuai dengan informasi yang didapatkan saat melihatnya secara online, maka konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

2.   Tidak ada larangan Penjual Menetapkan Harga Barang/Jasa yang Sangat Tinggi

Perilaku menaikkan harga menjadi sangat tinggi oleh pelaku usaha secara eksplisit, tidak diatur sebagai hal yang dilarang dalam melakukan usaha. Karena, tinggi atau rendahnya suatu harga ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti : permintaan, biaya, pemasaran, dan sebagainya. Perilaku yang dilarang adalah antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha pesaingnya melakukan perjanjian harga.

3.   Pengusaha Wajib Mencantumkan Harga Pada Menu

Konsumen restoran berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai harga makanan yang dihidangkan oleh restoran. Karena pengusaha/pelaku usaha restoran memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

4.   Pembulatan Harga Barang Harus Dinformasikan Pada Pembeli

Pelaku Usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar jika harga barang itu memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar (seperti harga ujung Rp. 765). Dengan syarat pembulatan harga diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.

5.   Perbedaan Harga di Label dan di Kasir

Jika terdapat perbedaan antara harga barang yang di label dengan harga atau tariff yang dikenakan pada saat pembayaran (di kasir), yang berlaku adalah harga atau tariff yang terendah.





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara