Ayo Kenali Hak kamu Sebagai Konsumen
Ayo Kenali Hak kamu
Sebagai Konsumen
Buat kamu yang suka
belanja, pernah gak sih ngalami hal-hal seperti beli barang gak bisa refund,
harga di label beda sama harga di kasir, beli makanan di restoran tapi harganya
ga ada di menu. Kalo pernah yuk simak hak-hak kamu sebagai konsumen berikut
ini.
1. Penjual tidak boleh Menolak Refund atas
Barang yang Tak Sesuai
Jika barang yang
konsumen beli ternyata tidak sesuai dengan informasi yang didapatkan saat
melihatnya secara online, maka konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian. Karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang
yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
2. Tidak ada larangan Penjual Menetapkan
Harga Barang/Jasa yang Sangat Tinggi
Perilaku menaikkan
harga menjadi sangat tinggi oleh pelaku usaha secara eksplisit, tidak diatur
sebagai hal yang dilarang dalam melakukan usaha. Karena, tinggi atau rendahnya
suatu harga ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti : permintaan, biaya,
pemasaran, dan sebagainya. Perilaku yang dilarang adalah antara pelaku usaha
yang satu dengan pelaku usaha pesaingnya melakukan perjanjian harga.
3. Pengusaha Wajib Mencantumkan Harga Pada
Menu
Konsumen restoran
berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai harga makanan yang
dihidangkan oleh restoran. Karena pengusaha/pelaku usaha restoran memiliki
kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.
4. Pembulatan Harga Barang Harus
Dinformasikan Pada Pembeli
Pelaku Usaha dapat
membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar jika
harga barang itu memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar (seperti
harga ujung Rp. 765). Dengan syarat pembulatan harga diinformasikan kepada
konsumen pada saat transaksi pembayaran.
5. Perbedaan Harga di Label dan di Kasir
Jika terdapat perbedaan
antara harga barang yang di label dengan harga atau tariff yang dikenakan pada
saat pembayaran (di kasir), yang berlaku adalah harga atau tariff yang
terendah.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar