Ayo ketahui 6 Asas Beracara di MK!
Ayo
ketahui 6 Asas Beracara di MK!
Hai
kamu lagi hobi nonton sidang MK ya? Jangan Cuma nonton aja, kamu harus tau apa
saja asas beracara di MK. Yuk simak asas beracara di MK berikut ini.
1. 1. Persidangan
Terbuka untuk Umum
Sidang
MK terbuka untuk umum kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”). Keterbukaan
sidang ini bertujuan untuk social control dan bentuk dari akuntabilitas hakim
(pasal 40 ayat (1) UU MK).
2. 2. Independen
dan Imparsial
MK
merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga
kemandirian peradilan. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan
erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak hakim, baik dalam pemeriksaan
maupun dalam pengambilan keputusan (Pasal 2 UU MK dan Pasal 3 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman).
3. 3. Peradilan
Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana, dan Murah
Peradilan
dilakukan dengan :
a. Sederhana (pemeriksaan dan penyelesaian
perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif);
b. Cepat, dan;
c. Biaya ringan (biaya perkara yang dapat
dijangkau oleh masyarakat)
(Pasal 4 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman)
4. 4. Ius
Curia Novit
Ius
Curia Novit berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan
tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman).
5. 5. Hak
untuk Didengar Secara Seimbang (Audi Et Alteram Partem).
Pada
perkara pengujian undang-undang, maka pemohon dan pemerintah serta Dewan
Perwakilan Rakyat (“DPR”) maupun pihak yang berkaitan langsung dengan
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji juga diberi hak yang sama untuk
didengar.
Dalam
perkara sengketa kewenangan lembaga negara, sengketa hasil pemilihan umum
(“Pemilu”), dan pembubaran partai politik, yang secara eksplisit disebut adanya
pihak termohon, asas ini akan tampak lebih tegas dalam pelaksanaannya. Termohon
harus didengar ketenagakerjaan dalam persidangan, dan hal itu merupakan hak
prosesual yang tidak dapat dikesampingkan (Maruarar Siahaan dalam buku Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi).
6. 6. Hakim
Aktif dan Juga pasif dalam Proses Persidangan
Dalam
menangani perkara, hakim MK harus bersikap pasif sekaligus aktif.
Hakim
bersifat pasif dan tidak boleh secara aktif melakukan inisiatif untuk
menggerakkan mekanisme MK memeriksa perkara tanpa diajukan dengan satu
permohonan.
Hakim
bersifat aktif saat permohonan didaftar dan mulai diperiksa. Hakim harus aktif
pada proses perkara dan tidak menggantungkan proses hanya pada inisiatif
pihak-pihak, baik dalam rangka menggali keterangan maupun bukti-bukti yang
dianggap perlu untuk membuat jelas dan terang hal yang diajukan dalam
permohonan. Sikap aktif hakim dikarenakan adanya kepentingan umum yang termuat
di dalam perkara.
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar