Ayo ketahui 6 Asas Beracara di MK!

Ayo ketahui 6 Asas Beracara di MK! 


Hai kamu lagi hobi nonton sidang MK ya? Jangan Cuma nonton aja, kamu harus tau apa saja asas beracara di MK. Yuk simak asas beracara di MK berikut ini.

1.     1. Persidangan Terbuka untuk Umum

Sidang MK terbuka untuk umum kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”). Keterbukaan sidang ini bertujuan untuk social control dan bentuk dari akuntabilitas hakim (pasal 40 ayat (1) UU MK).

2.     2. Independen dan Imparsial

MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak hakim, baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan (Pasal 2 UU MK dan Pasal 3 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

3.     3. Peradilan Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana, dan Murah

Peradilan dilakukan dengan :

a.   Sederhana (pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan       efektif);

b.    Cepat, dan;

c.    Biaya ringan (biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat)

(Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman)

4.     4. Ius Curia Novit

Ius Curia Novit berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

5.     5. Hak untuk Didengar Secara Seimbang (Audi Et Alteram Partem).

Pada perkara pengujian undang-undang, maka pemohon dan pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maupun pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji juga diberi hak yang sama untuk didengar.

Dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, sengketa hasil pemilihan umum (“Pemilu”), dan pembubaran partai politik, yang secara eksplisit disebut adanya pihak termohon, asas ini akan tampak lebih tegas dalam pelaksanaannya. Termohon harus didengar ketenagakerjaan dalam persidangan, dan hal itu merupakan hak prosesual yang tidak dapat dikesampingkan (Maruarar Siahaan dalam buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi).

6.     6. Hakim Aktif dan Juga pasif dalam Proses Persidangan

Dalam menangani perkara, hakim MK harus bersikap pasif sekaligus aktif.

Hakim bersifat pasif dan tidak boleh secara aktif melakukan inisiatif untuk menggerakkan mekanisme MK memeriksa perkara tanpa diajukan dengan satu permohonan.

Hakim bersifat aktif saat permohonan didaftar dan mulai diperiksa. Hakim harus aktif pada proses perkara dan tidak menggantungkan proses hanya pada inisiatif pihak-pihak, baik dalam rangka menggali keterangan maupun bukti-bukti yang dianggap perlu untuk membuat jelas dan terang hal yang diajukan dalam permohonan. Sikap aktif hakim dikarenakan adanya kepentingan umum yang termuat di dalam perkara.





Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI