Ayo Ketahui Serba Serbi Seputar Talak dan Akibatnya

 

Ayo Ketahui Serba Serbi Seputar Talak dan Akibatnya



Ada yang suka penasaran gitu gak sih untuk mengetahui bedanya talak satu, dua atau tiga? Kalau ada, toss kita sama. Karenanya, yuk kita simak penjelasan berikut agar jadi lebih paham.

1.     Talak Satu

Talak satu merupakan talak dimana suami istri diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali.

2.     Talak Dua

Talak dua diberikan dalam hal talak satu telah diberikan sebelumnya dan mereka telah rujuk kembali., kemudian suami ingin mentalak kembali istrinya. Talak dua juga diperkenankan untuk rujuk atau kawin kembali.

3.     Talak Tiga

Talak tiga adalah talak dimana jika suami telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk dikawini kembali sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Penjatuhan talak tiga tidak harus berurutan bisa saja suami langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.

4.     Cara Rujuk Kembali atau Kawin Kembali

Rujuk Kembali :

Kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami dengan istri yang telah ditalaknya, dengan mengucapkan “Saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil

Kawin Kembali :

Kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.

5.     Cara Kawin Kembali bagi Talak Tiga

Bagi talak tiga tidak bisa rujuk dan kawin kembali lagi. Jika ingin kawin kembali perlu Muhallil (orang yang menghalalkan istri). Artinya istri harus kawin dengan laki-laki lain dan telah melakukan persetubuan, kemudian bercerai, baru boleh kawin kembali dengan suami pertama.

6.     Jika Suami Tidak Mau Mengikrarkan Talak ke Pengadilan

Jika suami tidak mau mengucapkan ikrar talak, sedangkan istri tetap ingin bercerai, istri dapat mengajukan gugatan cerai setelah hak suami untuk mengikrarkan talak gugur (setelah 6 bulan).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara