Ayo Ketahui tentang Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan
Ayo Ketahui tentang Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan
Manteman
pasti sudah tau kadangkala ada sesuatu yang menyebabkan transportasi, kadang
kala mengalami keterlambatan ketika keberangkatan atau jadwal kedatangan atau
yang sering kita sebut “delay”. Namun, dari sejumlah jenis transpotasi yang
ada, jenis transportasi udara yang paling banyak dan paling sering melakukan
delay.
Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal yang aneh karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tidak hanya semenit atau dua menit, nyatanya delay bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam.
Nah, demi memastikan para maskapai penerbangan displin menjaga waktu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan kompensasi.
Dengan
keterlambatan tersebut, pasti telah menimbulkan kerugian, terutama bagi
penumpang atau pemakai jasa trasportasi. So, bagaimana cara atau ketentuan
ganti kerugian bagi penumpang jika transportasi khususnya transportasi
penerbangan? Kuy kita belajar bersama :
Dasar
Hukum :
Peraturan
Menteri Perhubungan PM Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan
Penerbangan Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015)
Jika
penerbangan terlambat (flight delayed) Maskapai wajib member ganti rugi kepada
penumpangnya. (Pasal 9 Permenhub 89/2015)
Maskapai
dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi terkait keterlambatan penerbangan
karena faktor teknis operasional, misalnya karena cuaca buruk (Pasal 6 Ayat (2)
Permenhub 89/2015)
Kategori
Keterlambatan yang diatur dalam Pasal 3 Permenhub 89/2015, terdiri dari
1. Keterlambatan
Ringan
Keterlambatan
jenis ini berkisar sekitar 30 sampai dengan 60 menit mendapatkan kompensasi
minuman ringan
2. Keterlambatan
Sedang
Untuk
keterlambatan kategori berikut, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya (refund ticket) bila keterlambatan
:
a. Mulai dari 61 sampai dengan 120 menit,
mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan (Snack Box)
b. Mulai dari 121 sampai dengan 180 menit,
mendapatkan kompensasi minuman dan makanan berat (Heavy Meal)
c. Mulai dari 181 sampai dengan 240 menit,
mendapatkan kompensasi minuman, snack box dan heavy meal
d. Lebih
dari 240 menit, mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 300 ribu
Apabila
terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Sumber
:
1. Bit.ly/PesawatTelat
2.
Komentar
Posting Komentar