Ayo Ketahui tentang Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan

 

Ayo Ketahui tentang Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan


Manteman pasti sudah tau kadangkala ada sesuatu yang menyebabkan transportasi, kadang kala mengalami keterlambatan ketika keberangkatan atau jadwal kedatangan atau yang sering kita sebut “delay”. Namun, dari sejumlah jenis transpotasi yang ada, jenis transportasi udara yang paling banyak dan paling sering melakukan delay.

Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal yang aneh karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tidak hanya semenit atau dua menit, nyatanya delay bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam.

Nah, demi memastikan para maskapai penerbangan displin menjaga waktu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan kompensasi.

Dengan keterlambatan tersebut, pasti telah menimbulkan kerugian, terutama bagi penumpang atau pemakai jasa trasportasi. So, bagaimana cara atau ketentuan ganti kerugian bagi penumpang jika transportasi khususnya transportasi penerbangan? Kuy kita belajar bersama :

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015)

Jika penerbangan terlambat (flight delayed) Maskapai wajib member ganti rugi kepada penumpangnya. (Pasal 9 Permenhub 89/2015)

Maskapai dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi terkait keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional, misalnya karena cuaca buruk (Pasal 6 Ayat (2) Permenhub 89/2015)

Kategori Keterlambatan yang diatur dalam Pasal 3 Permenhub 89/2015, terdiri dari

1.     Keterlambatan Ringan

Keterlambatan jenis ini berkisar sekitar 30 sampai dengan 60 menit mendapatkan kompensasi minuman ringan

2.     Keterlambatan Sedang

Untuk keterlambatan kategori berikut, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya (refund ticket) bila keterlambatan :

a.  Mulai dari 61 sampai dengan 120 menit, mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan (Snack Box)

b.   Mulai dari 121 sampai dengan 180 menit, mendapatkan kompensasi minuman dan makanan berat (Heavy Meal)

c.   Mulai dari 181 sampai dengan 240 menit, mendapatkan kompensasi minuman, snack box dan heavy meal

d.   Lebih dari 240 menit, mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 300 ribu

Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).




Sumber :

1.     Bit.ly/PesawatTelat

2.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara