Ayo Lapor, bila ada Pungli!

 

Ayo Lapor, bila ada Pungli!


Mau tau cara melaporkan Pungli? Begini lho cara melaporkan tindakan Pungli di sekitar kita, Yuk intip caranya.

Pemberantasan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”) yang diatur dalam Pasal 1 Perpres 87/2016.

Satuan Tugas Saber Pungli memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli juga dapat dilaporkan melalui :

1.     Aplikasi LAPOR! ( melalui aplikasi Lapor. Go.id)

2.     SMS ke 1707

3.     Twitter @LAPOR1708

4.     E-mail : halomenpan@menpan.go.id

Dasar hukum : Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Perpres 87/2016). 




Sumber :

a.     a.  Bit.ly/LaporPungli

b.     b. Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara