Ayo Lapor, bila ada Pungli!
Ayo
Lapor, bila ada Pungli!
Mau
tau cara melaporkan Pungli? Begini lho cara melaporkan tindakan Pungli di
sekitar kita, Yuk intip caranya.
Pemberantasan
pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas
Saber Pungli”) yang diatur dalam Pasal 1 Perpres 87/2016.
Satuan
Tugas Saber Pungli memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik
yang berada di kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah.
Pungli
juga dapat dilaporkan melalui :
1. Aplikasi
LAPOR! ( melalui aplikasi Lapor. Go.id)
2. SMS
ke 1707
3. Twitter
@LAPOR1708
4. E-mail
: halomenpan@menpan.go.id
Dasar
hukum : Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Perpres 87/2016).
Sumber
:
a. a. Bit.ly/LaporPungli
b. b. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar