Ayo Manfaatkan 5 Layanan ini, Agar Pelakunya Jangan Sampai Lolos!

 

Ayo Manfaatkan 5 Layanan ini, Agar Pelakunya Jangan Sampai Lolos!


Ayo buruan manfaatkan layanan ini biar hidupmu jadi lebih mudah. Apa sajakah layanan-layanan tersebut? Yuk simak bersama.

1.     1. Layanan Kepolisian

Kamu dapat melaporkan peristiwa yang diduga tindak pidana melalui Call Center POLRI 110. Call Center ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

Selain itu, dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah melaunching aplikasi PolisiKu, yaitu aplikasi perantara bantuan polisi kepada masyarakat yang memiliki fitur utama untuk mencari pos polisi terdekat dari posisi masyarakat.

2.    2.  Layanan Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat terkait lalu lintas melalui NTMC (National Traffick Management Centre), dan TMC (Traffick Management Centre). Yang diatur pada Pasal 11 huruf a angka 1 Perkapolri 3/2015.

NTMC dan TMC bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu (Pasal 249 ayat (2) UU LLAJ).

3.     3. Layanan Jika Terjadi Pelanggaran UU ITE

Kamu dapat mengadukan pelanggaran UU ITE melalui aduan konten.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kamu harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirm harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.

4.     4. Layanan Sistem Laporan Korupsi

Whisleblower atau pelopor tindak pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan  tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya (Angka 8 huruf a SEMA 4/20111)

Kamu dapat melaporkan indikasi tindak pidana korupsi melalui laman KPK Whistleblower’s System tanpa perlu takut identitas terungkap atau ancaman dari tersangka karena kerahasiaan identitas kamu akan dijamin oleh KPK.

5.     5. Layanan Sekolah Aman (Cegah Bullying)

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain (Pasal 54 UU 35/2014).

Korban dapat mengadukannya melalui laman Layanan Informasi dan Pengaduan di kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) antara lain :

a.   Telepon/Faksimile

-021 570 3303, 021 5790 3020,

-Fax. 021 5733125

            b.  SMS

                 0811 976 929

            c.  Surel

                 pengaduan@kemdikbud.go.id


Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara