Ayo Manfaatkan 5 Layanan ini, Agar Pelakunya Jangan Sampai Lolos!
Ayo Manfaatkan 5 Layanan ini, Agar
Pelakunya Jangan Sampai Lolos!
Ayo
buruan manfaatkan layanan ini biar hidupmu jadi lebih mudah. Apa sajakah
layanan-layanan tersebut? Yuk simak bersama.
1. 1. Layanan
Kepolisian
Kamu
dapat melaporkan peristiwa yang diduga tindak pidana melalui Call Center POLRI
110. Call Center ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap
terselenggaranya layanan keamanan publik.
Selain
itu, dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri
telah melaunching aplikasi PolisiKu, yaitu aplikasi perantara bantuan polisi
kepada masyarakat yang memiliki fitur utama untuk mencari pos polisi terdekat
dari posisi masyarakat.
2. 2. Layanan
Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Kepolisian
membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat
terkait lalu lintas melalui NTMC (National Traffick Management Centre), dan TMC
(Traffick Management Centre). Yang diatur pada Pasal 11 huruf a angka 1
Perkapolri 3/2015.
NTMC
dan TMC bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan
yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu (Pasal 249 ayat (2) UU LLAJ).
3. 3. Layanan
Jika Terjadi Pelanggaran UU ITE
Kamu
dapat mengadukan pelanggaran UU ITE melalui aduan konten.id dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika. Kamu harus mendaftarkan diri sebagai pelapor
terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirm harus
ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan
memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan
diproses/ditindaklanjuti.
4. 4. Layanan
Sistem Laporan Korupsi
Whisleblower
atau pelopor tindak pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan
bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya (Angka 8 huruf a SEMA 4/20111)
Kamu
dapat melaporkan indikasi tindak pidana korupsi melalui laman KPK
Whistleblower’s System tanpa perlu takut identitas terungkap atau ancaman dari
tersangka karena kerahasiaan identitas kamu akan dijamin oleh KPK.
5. 5. Layanan
Sekolah Aman (Cegah Bullying)
Anak
di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan
dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik,
dan/atau pihak lain (Pasal 54 UU 35/2014).
Korban
dapat mengadukannya melalui laman Layanan Informasi dan Pengaduan di
kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) antara lain :
a. Telepon/Faksimile
-021 570 3303, 021 5790
3020,
-Fax. 021 5733125
b.
SMS
0811
976 929
c. Surel
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar