Ayo Pahami 5 Aturan Seputar Penerbangan Berikut! Nomor 5 Sering Dialami oleh Penumpang
Ayo Pahami 5 Aturan Seputar Penerbangan Berikut! Nomor 5 Sering Dialami oleh Penumpang
Yuk pahami 5 aturan
seputar penerbangan berikut yang biasanya di alami oleh penumpang pesawat
terbang, semoga kita tidak mengalaminya terlalu sering yaaa.
1. Bolehkah Membawa Power Bank ke Pesawat
Power bank boleh dibawa
ke pesawat karena tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang (Prohibited
items), tetapi tercatat sebagai Barang Berbahaya yang Diizinkan
(Permitted Dangererous Goods). Dimana untuk dapat diizinkan dibawa ke dalam
pesawat udara, power bank harus memenuhi beberapa pesyaratan seperti harus ada
batas daya per jam (watt-hour).
Power bank yang bisa
dibawa ke dalam pesawat udara hanya yang memiliki daya jam tidak lebih 100 Wh.
Untuk power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh harus
mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan
Udara Asing. Jika power bank mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh, maka
dilarang dibawa ke pesawat udara. (Angka 1 huruf a, angka 2 huruf c, d, dan e
SE Dirjenhubud 15/2018 jo. Lampiran II huruf C Permenhub 80/2017.
2. Tidak Boleh Menyalakan Peralatan
Elektronika di Pesawat
Setiap orang di dalam
pesawat selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang
mengganggu navigasi penerbangan. Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.
200 juta. (Pasal 54 huruf f jo. Pasal 412 ayat (5) UU Penerbangan)
3. Buku Petunjuk Keselamatan Bagi Penumpang
Disabilitas
Badan usaha angkutan
udara berkewajiban untuk menyediakan buku petunjuk tentang keselamatan dan
keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat
dimengerti oleh penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas
berhak menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa
bahasa isyarat, Braille, dan komunikasi argumentatif dalam interaksi resmi.
(Pasal 134 ayat (2) huruf g UU Penerbangan jo. Pasal 24 huruf c UU 8/2016).
4. Jerat Pidana bagi Penyebar Informasi
Palsu Bom di Pesawat
Orang yang menyampaikan
informasi palsu mengenai adanya bom yang membahayakan keselamatan penerbangan
dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai Tindak Pidana terorisme. (Pasal 8 huruf p Perpu 1/2002).
Perbuatan tersebut juga
dapat dikenakan dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU Penerbangan yaitu
pidana penjara paling lama 1 tahun. Apabila mengakibatkan kecelakaan atau
kerugian harta benda menjadi paling lama 8 tahun, dan apabila mengakibatkan
matinya orang, menjadi paling lama 15 tahun. (Pasal 344 huruf e jo. Pasal 437
UU Penerbangan).
5. Keterlambatan Penerbangan
Dalam hal terjadi
keterlambatan penerbangan (flight delayed), Badan Usaha Angkutan Udara wajib
memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
a. Keterlambatan kategori 1 (30 menit s/d
60 menit), kompensasi berupa minuman ringan;
b. Keterlambatan kategori 2 (61 menit s/d
120 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan ringan;
c. Keterlambatan kategori 3 (121 menit s/d
180 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan berat;
d. Keterlambatan kategori 4 (181 menit s/d
240 menit), kompensasi berupa minuman, makanan ringan, dan makanan berat;
e. Keterambatan kategori 5 (lebih dari 240
menit), kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu;
f. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan
penerbangan), badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket; dan
g. Keterlambatan pada kategori 2 sampai
dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau
mengembalikan seluruh biaya tiket. (Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 3 Permenhub
89/2015).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar