Ayo Pahami 5 Aturan Seputar Penerbangan Berikut! Nomor 5 Sering Dialami oleh Penumpang

 Ayo Pahami 5 Aturan Seputar Penerbangan Berikut! Nomor 5 Sering Dialami oleh Penumpang


Yuk pahami 5 aturan seputar penerbangan berikut yang biasanya di alami oleh penumpang pesawat terbang, semoga kita tidak mengalaminya terlalu sering yaaa.

1.   Bolehkah Membawa Power Bank ke Pesawat

Power bank boleh dibawa ke pesawat karena tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang (Prohibited items), tetapi tercatat sebagai Barang Berbahaya yang Diizinkan (Permitted Dangererous Goods). Dimana untuk dapat diizinkan dibawa ke dalam pesawat udara, power bank harus memenuhi beberapa pesyaratan seperti harus ada batas daya per jam (watt-hour).

Power bank yang bisa dibawa ke dalam pesawat udara hanya yang memiliki daya jam tidak lebih 100 Wh. Untuk power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Jika power bank mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh, maka dilarang dibawa ke pesawat udara. (Angka 1 huruf a, angka 2 huruf c, d, dan e SE Dirjenhubud 15/2018 jo. Lampiran II huruf C Permenhub 80/2017.

2.   Tidak Boleh Menyalakan Peralatan Elektronika di Pesawat

Setiap orang di dalam pesawat selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 200 juta. (Pasal 54 huruf f jo. Pasal 412 ayat (5) UU Penerbangan)  

3.   Buku Petunjuk Keselamatan Bagi Penumpang Disabilitas

Badan usaha angkutan udara berkewajiban untuk menyediakan buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas berhak menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, Braille, dan komunikasi argumentatif dalam interaksi resmi. (Pasal 134 ayat (2) huruf g UU Penerbangan jo. Pasal 24 huruf c UU 8/2016).

4.   Jerat Pidana bagi Penyebar Informasi Palsu Bom di Pesawat

Orang yang menyampaikan informasi palsu mengenai adanya bom yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana terorisme. (Pasal 8 huruf p Perpu 1/2002).

Perbuatan tersebut juga dapat dikenakan dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU Penerbangan yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun. Apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda menjadi paling lama 8 tahun, dan apabila mengakibatkan matinya orang, menjadi paling lama 15 tahun. (Pasal 344 huruf e jo. Pasal 437 UU Penerbangan).

5.   Keterlambatan Penerbangan

Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed), Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

a. Keterlambatan kategori 1 (30 menit s/d 60 menit), kompensasi berupa minuman ringan;

b. Keterlambatan kategori 2 (61 menit s/d 120 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan ringan;

c. Keterlambatan kategori 3 (121 menit s/d 180 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan berat;

d. Keterlambatan kategori 4 (181 menit s/d 240 menit), kompensasi berupa minuman, makanan ringan, dan makanan berat;

e.   Keterambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit), kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu;

f.  Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan), badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket; dan

g.   Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. (Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 3 Permenhub 89/2015).





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara