Ayo Pelajari 5 Hal yang Bisa Bikin Macet di Jalan dan Pengaturannya
Ayo
Pelajari 5 Hal yang Bisa Bikin Macet di Jalan dan Pengaturannya
Buat
teman-teman yang selalu mobile di jalan, ayo pelajari 5 hal ini yang pastinya
kamu butuhkan.
1. 1. Penutupan
Jalan Karena Pesta Pernikahan
Penggunaan
jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk
kepentingan pribadi.
Penggunaan
jalan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan dapat
diizinkan apabila ada jalan alternatif. Izin penggunaan jalan itu diberikan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. 2. Pedagang
Kaki Lima di Trotoar
Kegiatan
Usaha Kecil Formal bisa memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan/berdagang
sepanjang atas dasar pertimbangan pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis.
Tetapi harus tetap memperhatikan beberapa ketentuan seperti apakah mengganggu
sirkulasi pejalan kaki atau tidak.
Mengenai
pedagang kaki lima (PKL), di Jakarta diatur bahwa PKL dilarang
berdagang/berjualan di jalan/trotoar kecuali tempat tersebut telah ditetapkan
oleh Gubernur sebagai tempat usaha PKL.
3. 3. Parkir
Sembarangan di Bahu Jalan
Jika
parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di
bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa
bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir. Di Jakarta, orang
dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk
fasilitas parkir di luar jalan protokol dan jalan lokal, dikenakan sanksi
pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
4. 4. Pak
Ogah Ngaco Mengatur Jalan
Pada
dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan
dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan
atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Orang yang menjadi
‘pak ogah’ dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat
10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan
paling banyak Rp. 20 juta.
5. 5. Alih
Fungsi Jalan Menjadi Pasar Tradisional
Pada
dasarnya jalan tidak dapat beralih fungsi menjadi pasar. Karena pasar tidak
termasuk dalam “kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk
kegiatan lalu lintas”.
Selain
itu, untuk mendirikan sebuah pasar tidak boleh sembarangan, yakni harus
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail
Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan Zonasinya.
Meski
demikian, ada daerah di Indonesia yang mengatur bahwa Pasar Tradisional dapat
berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, namun dengan memperhatikan
analisis sosial, ekonomi dan lingkungan.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar