Ayo Pelajari 5 Hal yang Bisa Bikin Macet di Jalan dan Pengaturannya

 

Ayo Pelajari 5 Hal yang Bisa Bikin Macet di Jalan dan Pengaturannya


Buat teman-teman yang selalu mobile di jalan, ayo pelajari 5 hal ini yang pastinya kamu butuhkan.

1.     1. Penutupan Jalan Karena Pesta Pernikahan

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Izin penggunaan jalan itu diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.     2. Pedagang Kaki Lima di Trotoar

Kegiatan Usaha Kecil Formal bisa memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan/berdagang sepanjang atas dasar pertimbangan pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis. Tetapi harus tetap memperhatikan beberapa ketentuan seperti apakah mengganggu sirkulasi pejalan kaki atau tidak.

Mengenai pedagang kaki lima (PKL), di Jakarta diatur bahwa PKL dilarang berdagang/berjualan di jalan/trotoar kecuali tempat tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai tempat usaha PKL.

3.     3. Parkir Sembarangan di Bahu Jalan

Jika parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir. Di Jakarta, orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan protokol dan jalan lokal, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

4.     4. Pak Ogah Ngaco Mengatur Jalan

Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Orang yang menjadi ‘pak ogah’ dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta.

5.     5. Alih Fungsi Jalan Menjadi Pasar Tradisional

Pada dasarnya jalan tidak dapat beralih fungsi menjadi pasar. Karena pasar tidak termasuk dalam “kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas”.

Selain itu, untuk mendirikan sebuah pasar tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan Zonasinya.

Meski demikian, ada daerah di Indonesia yang mengatur bahwa Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, namun dengan memperhatikan analisis sosial, ekonomi dan lingkungan.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara