Bagaimana Bila Menerima Gaji Telat?
Bagaimana
Bila Menerima Gaji Telat?
Nah,
sobat hukum, bagaimana bila kamu mengalami hal yang satu ini, di gaji telat?
Marah, jengkel atau iklas ya? Di sini Min Book mau membagi info seputar langkah
yang dapat dilakukan apabila kita mengalami hal serupa, apalagi kalau
kejadiannya sering berulang. Let’s cet it out.
Dasar
Hukum :
Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)
Pasal
18 ayat (1) PP Pengupahan bermakna : “Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu
yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja.
Pasal
18 ayat (2) PP Pengupahan bermakna : “Dalam hal hari atau tanggal yang telah
disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat
mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bila
Pengusaha tidak tepat waktu dapat dikenai denda (Pasal 55 ayat (1) PP
Pengupahan)
1. Mulai
dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah
dibayar, di kenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah
yang seharusnya dibayarkan
2. Sesudah
hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan
dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya
dibayarkan; dan
3. Sesudah
sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku
bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Sumber
:
-
Bit.ly/GajiTelat
Komentar
Posting Komentar