Bagaimana Bila Menerima Gaji Telat?

 

Bagaimana Bila Menerima Gaji Telat?



Nah, sobat hukum, bagaimana bila kamu mengalami hal yang satu ini, di gaji telat? Marah, jengkel atau iklas ya? Di sini Min Book mau membagi info seputar langkah yang dapat dilakukan apabila kita mengalami hal serupa, apalagi kalau kejadiannya sering berulang. Let’s cet it out.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)

Pasal 18 ayat (1) PP Pengupahan bermakna : “Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja.

Pasal 18 ayat (2) PP Pengupahan bermakna : “Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bila Pengusaha tidak tepat waktu dapat dikenai denda (Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan)

1.     Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, di kenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan

2.     Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

3.     Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.



Sumber :

-         Bit.ly/GajiTelat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara