Bagaimana Hukum Memandang Ganti Jenis Kelamin?
Bagaimana
Hukum Memandang Ganti Jenis Kelamin?
Bagi
sobat hukum yang bertanya-tanya tentang dasar hukum yang dapat dipakai dalam
menyikapi seseorang yang berganti kelamin, mungkin postingan berikut
bermanfaat. Selamat membaca..
Di
Indoneisa, aturan atau prosedur untuk kasus pergantian kelamin (transgender)
masih belum diatur secara khusus, namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 masih berlaku.
Undang-Undang
Adminduk mengatur tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting dan
peristiwa penting lainnya. Adapun maksud dari “Peristiwa Penting lainnya”
adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatat pada
Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin diatur dalam pasal 58
ayat (1) UU Adminduk dan penjelasannya.
Pencatatan
perubahan jenis kelamin dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil setelah ada
penetapan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap. Adapun pencatatan
perubahan jenis kelamin dapat berupa :
1. Penetapan
pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya.
2. KTP
dan KK yang bersangkutan, dan
3. Akta
pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainnya.
Sumber
:
-
http://huku.mn/426e47/
Komentar
Posting Komentar