Bagaimana Hukum Memandang Ganti Jenis Kelamin?

 

Bagaimana Hukum Memandang Ganti Jenis Kelamin?


Bagi sobat hukum yang bertanya-tanya tentang dasar hukum yang dapat dipakai dalam menyikapi seseorang yang berganti kelamin, mungkin postingan berikut bermanfaat. Selamat membaca..

Di Indoneisa, aturan atau prosedur untuk kasus pergantian kelamin (transgender) masih belum diatur secara khusus, namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 masih berlaku.

Undang-Undang Adminduk mengatur tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting dan peristiwa penting lainnya. Adapun maksud dari “Peristiwa Penting lainnya” adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatat pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin diatur dalam pasal 58 ayat (1) UU Adminduk dan penjelasannya.

Pencatatan perubahan jenis kelamin dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil setelah ada penetapan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap. Adapun pencatatan perubahan jenis kelamin dapat berupa :

1.     Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya.

2.     KTP dan KK yang bersangkutan, dan

3.     Akta pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainnya.



Sumber :

-         http://huku.mn/426e47/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara