Bagaimana Menyikapi Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga?
Bagaimana
Menyikapi Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga?
Hari
ini Min Book mau memberi saran langkah hukum yang dapat ditempuh bila merasa
terganggu dengan Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga melanda sobat hukum .
Kuy kita baca sama-sama
Pasal
652 KUH Perdata berbunyi “Pemilik pekarangan harus mengatur atap rumahnya agar
air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum, tak boleh ia
menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”
Nah,
trus bagaimana menyikapi Genangan dari Selokan Tetangga?
Untuk
kasus seperti ini, dapat dilihat di Pasal 652 KUH Perdata yang dapat
disimpulan, menyatakan bahwa “Tak seorangpun diperbolehkan mengalirkan air atau
kotoran melalui selokan di pekarangan tetangganya”
Peraturan
perundangan di daerah tertentu biasanya memuat syarat bangunan yang berkaitan
dengan saluran air.
Pasal
1365 KUH Perdata berbunyi “Seseorang diberi hak untuk minta ganti rugi akibat
perbuatan orang lain, sesuai syarat yang ditentukan”.
Contoh
: Pasal 87 Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung dilengkapi
dengan sistem penyaluran air hujan; Air hujan harus diresapkan ke dalam tanah
pekarangan melalui ke sumur resapan.
Sumber
:
2.
Komentar
Posting Komentar