Bagaimana Menyikapi Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga?

 

Bagaimana Menyikapi Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga?



Hari ini Min Book mau memberi saran langkah hukum yang dapat ditempuh bila merasa terganggu dengan Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga melanda sobat hukum . Kuy kita baca sama-sama

Pasal 652 KUH Perdata berbunyi “Pemilik pekarangan harus mengatur atap rumahnya agar air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”

Nah, trus bagaimana menyikapi Genangan dari Selokan Tetangga?

Untuk kasus seperti ini, dapat dilihat di Pasal 652 KUH Perdata yang dapat disimpulan, menyatakan bahwa “Tak seorangpun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan di pekarangan tetangganya”

Peraturan perundangan di daerah tertentu biasanya memuat syarat bangunan yang berkaitan dengan saluran air.

Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi “Seseorang diberi hak untuk minta ganti rugi akibat perbuatan orang lain, sesuai syarat yang ditentukan”.

Contoh : Pasal 87 Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan; Air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan melalui ke sumur resapan.



Sumber :

1.     Http://huku.mn/4271e70

2. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara