Bermasalah dengan Utang Piutang? 7 hal di bawah ini Penting Kamu Ketahui
Bermasalah dengan Utang
Piutang? 7 hal di bawah ini Penting Kamu Ketahui
Postingan Min Book kali
ini, mimin akan membahas tentang kamu yang mungkin bermasalah dengan hutang,
bagaimana cara bijak menghadapinya dan apa saja yang harus kita perhatikan agar
tidak terjerat dampak hukum.
1. Bisakah
Orang yang tidak Membayar Utang Dipidana?
Tidak
seorangpun berdasarkan putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
karena tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang (contohnya
tidak membayar utang). (Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
2. Dapatkah
Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah?
Rescheduling:
Upaya
penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu
kredit atau masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok. (Bank memiliki
hak untuk menentukan layak/tidaknya nasabah menerima Reschedule Kredit.
3. Bolehkah
Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi penagih piutang atau
menjadi pelindung orang yang punya utang. (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
4. Diancam
Debt Collector karena Belum Lunasi Utang
Apabila
debt collector menagih utang dengan menggunakan kekerasan atau dengan
mengancam, maka kamu dapat menuntut debt collector tersebut dengan Pasal 335
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang telah diubah dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi).
5. Prosedur
lelang Jaminan Kredit
Prosedur
lelang antara lain :
a. a. Pengajuan
permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL);
b. b. KPKNL/Balai
Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang;
c. c. Setelah
dokumen-dokumen yang diperlukan dianggap lengkap, maka KPKLN akan mengeluarkan
penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;
d. d. Bank
melakukan Pengumuman Lelang;
e. e. Bank
melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur;
f. f. Pelaksanaan
Pelelangan.
6. Penyelesaian
utang Kartu Kredit jika pemegangnya Meninggal Dunia
Utang
kartu kredit diselesaikan oleh ahli waris jika pemegangnya meninggal dunia
karena ahli waris tidak hanya berhak atas harta tapi juga utang pewaris. Tetapi
jika pemegang kartu mengikuti asuransi kartu kredit maka yang menanggung
tagihan adalah lembaga asuransi.
7. Haruskah
Ahli Waris Membayar Utang Pewaris?
Jika
ahli waris menerima warisan pewaris, maka ia harus juga menanggung utang
pewaris. Akan tetapi, jika ahli waris menolak warisan pewaris, maka ia tidak
berkewajiban membayar utang pewaris.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar