Bermasalah dengan Utang Piutang? 7 hal di bawah ini Penting Kamu Ketahui

 

Bermasalah dengan Utang Piutang? 7 hal di bawah ini Penting Kamu Ketahui



Postingan Min Book kali ini, mimin akan membahas tentang kamu yang mungkin bermasalah dengan hutang, bagaimana cara bijak menghadapinya dan apa saja yang harus kita perhatikan agar tidak terjerat dampak hukum.

1.     Bisakah Orang yang tidak Membayar Utang Dipidana?

Tidak seorangpun berdasarkan putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan karena tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang (contohnya tidak membayar utang). (Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.     Dapatkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah?

Rescheduling:

Upaya penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok. (Bank memiliki hak untuk menentukan layak/tidaknya nasabah menerima Reschedule Kredit.

3.     Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang. (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4.     Diancam Debt Collector karena Belum Lunasi Utang

Apabila debt collector menagih utang dengan menggunakan kekerasan atau dengan mengancam, maka kamu dapat menuntut debt collector tersebut dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi).

5.     Prosedur lelang Jaminan Kredit

Prosedur lelang antara lain :

a.      a. Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan                   Negara dan Lelang (KPKNL);

b.     b. KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang;

c.    c. Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan dianggap lengkap, maka KPKLN akan mengeluarkan         penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;

d.    d. Bank melakukan Pengumuman Lelang;

e.     e. Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur;

f.      f. Pelaksanaan Pelelangan.

6.     Penyelesaian utang Kartu Kredit jika pemegangnya Meninggal Dunia

Utang kartu kredit diselesaikan oleh ahli waris jika pemegangnya meninggal dunia karena ahli waris tidak hanya berhak atas harta tapi juga utang pewaris. Tetapi jika pemegang kartu mengikuti asuransi kartu kredit maka yang menanggung tagihan adalah lembaga asuransi.

7.     Haruskah Ahli Waris Membayar Utang Pewaris?

Jika ahli waris menerima warisan pewaris, maka ia harus juga menanggung utang pewaris. Akan tetapi, jika ahli waris menolak warisan pewaris, maka ia tidak berkewajiban membayar utang pewaris.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara