Biaya Makan di Lapas

 

Biaya Makan di Lapas



Haruskah Napi membayar biaya makan selama di lapas? 

Narapidana (“Napi”) adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”). (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)

Dasar Hukum :

1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

2.     Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-172.Pi.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Permenkumham 2011).

Pelayanan bagi narapidana di lingkungan Lapas melalui pengadaan bahan makanan dibiayai oleh APBN

Sehingga diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.



Sumber :

Selengkapnya dapat dibaca di http://huku.mn/14dc/

1.     Bit.ly/BiayaNapi

2.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara