Biaya Makan di Lapas
Biaya
Makan di Lapas
Haruskah Napi membayar biaya makan selama di lapas?
Narapidana
(“Napi”) adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”). (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan)
Dasar
Hukum :
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan
Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-172.Pi.02.03
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan,
dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Permenkumham
2011).
Pelayanan
bagi narapidana di lingkungan Lapas melalui pengadaan bahan makanan dibiayai
oleh APBN
Sehingga
diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.
Sumber
:
Selengkapnya dapat dibaca di http://huku.mn/14dc/
1. Bit.ly/BiayaNapi
2.
Komentar
Posting Komentar