Bila Hewan Melawan Manusia, Siapa yang Salah ya?

 

Bila Hewan Melawan Manusia, Siapa yang Salah ya?


Masalah hukum yang terjadi di sekitar kita sangat beragam, ada masalah antara pemerintah dengan masyarakat, masalah hukum masyarakat dengan masyarakat. Bagaimana jika masyarakat terlibat masalah hukum dengan hewan? Seperti bau kandang hewan yang mengganggu, hewan tetangga yang mengotori rumah, diserang anjing tetangga, hingga memperkosa hewan. Adakah hukum Indonesia yang mengatur hal-hal ini semua? Yuk simak penjelasan berikut.

1.     Tanggung jawab Pemelihara Hewan

Pemelihara hewan harus memelihara dan merawat hewan secara manusiawi dengan cara melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya hingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan, dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

Jika menganiaya hewan, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 1 juta dan paling banyak Rp. 5 juta (Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009 dan Pasal 91B ayat (1) UU 41/2014).

2.     Jika Terganggu Bau Kandang Hewan tetangga

Pada dasrnya, pemilik hewan peliharaan bertanggungjawab akibat kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaanya, baik saat dalam pengawasannya, maupun jika binatang itu tersesat atau terlepas dari pengawasannya (Pasal 1368 KUH Perdata).

Jika seseorang merasa dirugikan karena bau kandang hewan peliharaan milik tetangga, maka orang tersebut dapat menggugat tetangganya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya (Pasal 1365 KUH Perdata).

3.     Apabila Piaraan Tetangga Mengotori Rumah

Pada dasarnya, pemilik hewan bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan piraannya. Orang yang merasa dirugikan karena rumahnya dikotori oleh hewan piraan tetangga dapat menggugat tetangganya untuk bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaan tetangga tersebut serta meminta ganti kerugian (Pasal 1368 dan Pasal 1365 KUH Perdata).

4.     Diserang Anjing tetangga

Jika anjing tetangga menyerang orang lain, maka tetangga sebagai pemilik hewan dapat diancam pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp. 375.00 (Pasal 490 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/1012).

Pemilik anjing dihukum karena perbuatan tidak mencegah anjing menggigit orang lain (R.Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasa Demi Pasal, Politeia; Bogor).

5.     Jerat Hukum Bagi Pemerkosa Hewan

Orang yang memperkosa hewan termasuk tindak pidana penganiayaan ringan terhadap hewan, sanksinya yaitu pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta (Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012. 





Sumber : Ig klinikhukum

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara