Bila Hewan Melawan Manusia, Siapa yang Salah ya?
Bila
Hewan Melawan Manusia, Siapa yang Salah ya?
Masalah
hukum yang terjadi di sekitar kita sangat beragam, ada masalah antara
pemerintah dengan masyarakat, masalah hukum masyarakat dengan masyarakat.
Bagaimana jika masyarakat terlibat masalah hukum dengan hewan? Seperti bau
kandang hewan yang mengganggu, hewan tetangga yang mengotori rumah, diserang
anjing tetangga, hingga memperkosa hewan. Adakah hukum Indonesia yang mengatur
hal-hal ini semua? Yuk simak penjelasan berikut.
1.
Tanggung jawab Pemelihara Hewan
Pemelihara hewan harus
memelihara dan merawat hewan secara manusiawi dengan cara melakukan
pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya
hingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan, dan
penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Jika menganiaya hewan,
maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling
lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 1 juta dan paling banyak Rp. 5 juta
(Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009 dan Pasal 91B ayat (1) UU 41/2014).
2.
Jika Terganggu Bau Kandang Hewan
tetangga
Pada dasrnya, pemilik
hewan peliharaan bertanggungjawab akibat kerugian yang disebabkan oleh hewan
peliharaanya, baik saat dalam pengawasannya, maupun jika binatang itu tersesat
atau terlepas dari pengawasannya (Pasal 1368 KUH Perdata).
Jika seseorang merasa
dirugikan karena bau kandang hewan peliharaan milik tetangga, maka orang
tersebut dapat menggugat tetangganya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh hewan peliharaannya (Pasal 1365 KUH Perdata).
3.
Apabila Piaraan Tetangga Mengotori Rumah
Pada dasarnya, pemilik
hewan bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan piraannya. Orang
yang merasa dirugikan karena rumahnya dikotori oleh hewan piraan tetangga dapat
menggugat tetangganya untuk bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh
hewan peliharaan tetangga tersebut serta meminta ganti kerugian (Pasal 1368 dan
Pasal 1365 KUH Perdata).
4.
Diserang Anjing tetangga
Jika anjing tetangga
menyerang orang lain, maka tetangga sebagai pemilik hewan dapat diancam pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp. 375.00
(Pasal 490 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/1012).
Pemilik anjing dihukum
karena perbuatan tidak mencegah anjing menggigit orang lain (R.Soesilo,
1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasa Demi Pasal, Politeia; Bogor).
5.
Jerat Hukum Bagi Pemerkosa Hewan
Orang yang memperkosa
hewan termasuk tindak pidana penganiayaan ringan terhadap hewan, sanksinya
yaitu pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
4,5 juta (Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar