Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?

 

Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?


Istilah rumah dinas dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan Rumah Negara. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan. Penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah.

Dasar Hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (PP 40/1994)

Istilah rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibaca Rumah Negara ada dalam Pasal 26 ayat (2) PP 40/1994

Menurut Pasal 1 angka 1 PP 40/1994, Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat atau Pegawai Negeri

Penghuni Rumah Negara wajib :

1.     - Membayar sewa rumah

2.     - Memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

        Penghuni Rumah Negara di larang :

1.     - Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain

2.     - Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah

3.     - Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya



Sumber :

 http://huku.mn/3434/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara