Bolehkah Merenovasi Rumah Dinas?
Bolehkah
Merenovasi Rumah Dinas?
Istilah rumah dinas dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan Rumah Negara. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan. Penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah.
Dasar
Hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (PP
40/1994)
Istilah
rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dibaca Rumah Negara ada dalam Pasal 26 ayat (2) PP 40/1994
Menurut
Pasal 1 angka 1 PP 40/1994, Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara
dan berfungsi sebagai hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas Pejabat atau Pegawai Negeri
Penghuni
Rumah Negara wajib :
1. - Membayar
sewa rumah
2. - Memelihara
rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
Penghuni
Rumah Negara di larang :
1. - Menyerahkan
sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain
2. - Mengubah
sebagian atau seluruh bentuk rumah
3. - Menggunakan
rumah tidak sesuai dengan fungsinya
Sumber :
Komentar
Posting Komentar