Catet ya! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap di Jakarta

 

Catet ya! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap di Jakarta


Seperti yang kita ketahui, sistem aturan pembatasan lalu lintas Ganjil-Genap telah berlaku di Jakarta. Nah, ayo beritahu teman-teman lainnya tentang perluasan sistem ganjil genap ini, agar kalian dan teman-teman yang ada di Jakarta tidak sampai kena tilang ya..

1.     1. Dasar Hukum Sistem Ganjil-Genap

Sistem ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam :

a.   Pergub DKI Jakarta 164/2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap (“Pergub DKI Jakarta 164/2016”)

b.  Pergub DKI Jakarta 77/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 (“Pergub DKI Jakarta 77/2018”)

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang berlaku saat ini dilaksanakan berdasarkan pada Pergub DKI Jakarta 77/2018 dengan tujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018 serta untuk memenuhi target waktu tempuh Atlit dari Wisma Atlit ke Venue, maka akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

2.     2. Tanggal Berlaku

Pembatasan lalu lintas yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 77/2018 ini diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan 2 September 2018. Pembatasan lalu lintas ganjil-genap diberlakukan setiap harinya mulai Pukul 06.00 sampai dengan Pukul 21.00. (Pasal 3 Pergub DKI Jakarta 77/2018)

3.     3. Kawasan Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018

a.     Jalan Medan Merdeka Barat;

b.     Jalan M.H. Thamrin;

c.     Jalan Jenderal Sudirman;

d.     Jalan Sisingamangaraja;

e.     Jalan Jenderal Gatot Subroto;

f.       Jalan Jenderal S.Parman (Sebagian mulai dari Simpang Tomang s.d. Simpang Slipi);

g.     Jalan Jenderal M.T. Haryono;

h.     Jalan H.R. Rasuna Said;

i.      Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;

j.      Jalan Jenderal Ahmad Yani;

k.     Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa s/d Kuningan Ancol);

l.    Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari simpang Kartini s/d Simpang Pondok Indah  Mall); dan

m.  Jalan R.A. Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya s/d Simpang Kartini)

Kriteria pembatasan ganjil-genap jalan diatas diatur dalam Pasal 1 Pergub DKI Jakarta 77/2018

4.     4. Pengaturan Pemberlakuan Ganjil-Genap

Pengendara kendaraan bermotor beroda 4 dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan yang telah ditetapkan pada tanggal genap.

Sedangkan pengendara kendaraan bermotor beroda 4 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan pada tanggal ganjil.

Nomor plat yang ditentukan sebagai angka ganjil dan genap adalah angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat. (Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 77/2018).

Bagi orang yang melanggar ketentuan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap ini akan diberikan sanksi berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu. (Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ)

5.    5.  Kendaraan yang Dikecualikan dari Sistem Ganjil-Genap

a.      Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

-        Presiden/WAKIL Presiden;

-       Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan         Daerah; dan

-       Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa                Keuangan.

b.     Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi    tamu negara;

c.      Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI, dan POLRI;

d.     Kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;

e.      Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

f.       Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

g.     Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

h.     Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

i.      Sepeda motor;

j.      Kendaraan yang membawa masyarakat difabel; dan

k.  Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

Pengaturan jenis kendaraan diatas diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 77/2018.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara