Catet ya! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap di Jakarta
Catet
ya! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap di Jakarta
Seperti
yang kita ketahui, sistem aturan pembatasan lalu lintas Ganjil-Genap telah
berlaku di Jakarta. Nah, ayo beritahu teman-teman lainnya tentang perluasan
sistem ganjil genap ini, agar kalian dan teman-teman yang ada di Jakarta tidak
sampai kena tilang ya..
1. 1. Dasar
Hukum Sistem Ganjil-Genap
Sistem
ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam :
a. Pergub DKI Jakarta 164/2016 tentang
Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap (“Pergub DKI Jakarta
164/2016”)
b. Pergub
DKI Jakarta 77/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap
Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 (“Pergub DKI Jakarta 77/2018”)
Pembatasan
lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang berlaku saat ini dilaksanakan
berdasarkan pada Pergub DKI Jakarta 77/2018 dengan tujuan untuk menyukseskan
penyelenggaraan Asian Games 2018 serta untuk memenuhi target waktu tempuh Atlit
dari Wisma Atlit ke Venue, maka akan diberlakukan kebijakan perluasan
pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada ruas jalan tertentu di Provinsi DKI
Jakarta.
2. 2. Tanggal
Berlaku
Pembatasan
lalu lintas yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 77/2018 ini diberlakukan mulai
tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan 2 September 2018. Pembatasan lalu lintas
ganjil-genap diberlakukan setiap harinya mulai Pukul 06.00 sampai dengan Pukul
21.00. (Pasal 3 Pergub DKI Jakarta 77/2018)
3. 3. Kawasan
Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018
a. Jalan Medan Merdeka Barat;
b.
Jalan M.H. Thamrin;
c. Jalan Jenderal Sudirman;
d.
Jalan Sisingamangaraja;
e. Jalan Jenderal Gatot Subroto;
f.
Jalan Jenderal S.Parman (Sebagian mulai
dari Simpang Tomang s.d. Simpang Slipi);
g.
Jalan Jenderal M.T. Haryono;
h.
Jalan H.R. Rasuna Said;
i. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
j. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
k.
Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari
Bundaran Angkasa s/d Kuningan Ancol);
l. Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai
dari simpang Kartini s/d Simpang Pondok Indah Mall); dan
m. Jalan
R.A. Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya s/d Simpang Kartini)
Kriteria
pembatasan ganjil-genap jalan diatas diatur dalam Pasal 1 Pergub DKI Jakarta 77/2018
4. 4. Pengaturan
Pemberlakuan Ganjil-Genap
Pengendara
kendaraan bermotor beroda 4 dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas
jalan yang telah ditetapkan pada tanggal genap.
Sedangkan
pengendara kendaraan bermotor beroda 4 dengan nomor plat genap dilarang
melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan pada tanggal ganjil.
Nomor
plat yang ditentukan sebagai angka ganjil dan genap adalah angka terakhir dari
nomor plat kendaraan bermotor roda empat. (Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 77/2018).
Bagi
orang yang melanggar ketentuan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap ini
akan diberikan sanksi berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak
Rp. 500 ribu. (Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ)
5. 5. Kendaraan
yang Dikecualikan dari Sistem Ganjil-Genap
a.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
Republik Indonesia yakni :
- Presiden/WAKIL Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah
Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
b.
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara
Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
c.
Kendaraan Dinas Operasional berplat
dinas, TNI, dan POLRI;
d.
Kendaraan Atlit dan Official yang
bertanda khusus (stiker) Asian Games;
e.
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
f.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan
pada kecelakaan lalu lintas;
g.
Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
h.
Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar
Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan yang membawa masyarakat
difabel; dan
k. Kendaraan
untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti
kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan
pengawasan dari POLRI.
Pengaturan
jenis kendaraan diatas diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 77/2018.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar