Coba Cek 5 Hal ini Jika Kamu diberhentikan Polantas

 

Coba Cek 5 Hal ini Jika Kamu diberhentikan Polantas


Jika suatu waktu teman-teman diberhentikan oleh Polantas, maka coba cek 5 hal berikut ini ya..

1.   Saat Razia

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan (razia) secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

a.   Razia kendaraan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya razia kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan.

b.  Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.

c.   Pemeriksaan pada jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

d.  Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

e.   Petugas wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012.

2.   Surat Tugas Polisi

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 80/2012).

3.   Kelengkapan Surat Kendaraan

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan :

a.  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b.   Surat Izin Mengemudi (SIM);

c.   Bukti Lulus Uji berkala; dan/atau

d.   Tanda Bukti lain yang sah

(Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ)

4.   Kelengkapan Berkendara

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti :

a.  Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b.   Tanda Bukti Lulus Uji bagi kendaraan wajib uji;

c.    Fisik Kendaraan Bermotor;

d.    Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan/atau

e.    Izin Penyelenggaraan Angkutan.

(Pasal 265 ayat (1) UU LLAJ)

Selain itu, bagi pengendara sepeda motor, terdapat juga kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia dan menyalakan lampu utama pada malam maupun siang hari.

(Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 107 UU LLAJ)

5.   Penindakan/Tilang

Terhadap pelanggaran Lalu Lintas Penyidik Kepolisian berwenang melakukan penindakan dengan menerbitkan surat tilang

a.   Lembar biru; bila terdakwa setuju dengan sangkaan penyidik dan setuju menunjuk wakil yang telah disiapkan penyidik, maka lembar biru digunakan terdakwa untuk menyetorkan uang titipan di Kantor Bank (BRI) yang sekaligus sebagai bukti bahwa ia (terdakwa) telah menyetorkan uang titipan tersebut setelah ditandatangani dan di cap oleh petugas (BRI, atau Polri).

b.     Lembar Merah bila terdakwa menolak/ tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.

(Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat 91) PP 80/2012 dan angka 16 huruf b ke 4 Keputusan Kepala Kepolisian Nomor Skep/443/IV/1998 Tahun 1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang). 





   Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara