Coba Cek 5 Hal ini Jika Kamu diberhentikan Polantas
Coba Cek
5 Hal ini Jika Kamu diberhentikan Polantas
Jika
suatu waktu teman-teman diberhentikan oleh Polantas, maka coba cek 5 hal
berikut ini ya..
1. Saat Razia
Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di jalan (razia) secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan
dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas.
a. Razia kendaraan wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya razia kendaraan bermotor di jalan, kecuali
tertangkap tangan.
b. Tanda tersebut ditempatkan pada jarak
paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.
c. Pemeriksaan pada jalan yang memiliki
lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan,
ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat
pemeriksaan.
d. Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
e. Petugas wajib menggunakan pakaian
seragam dan atribut.
Pasal
21, Pasal 22 dan Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012.
2. Surat Tugas Polisi
Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian
dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas,
yang dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP
80/2012).
3. Kelengkapan Surat Kendaraan
Pada saat diadakan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor wajib menunjukkan :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNK) atau Surat Tanda Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Bukti Lulus Uji berkala; dan/atau
d. Tanda Bukti lain yang sah
(Pasal
106 ayat (3) UU LLAJ)
4. Kelengkapan Berkendara
Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di jalan meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti :
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Tanda Bukti Lulus Uji bagi kendaraan
wajib uji;
c. Fisik Kendaraan Bermotor;
d. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan
barang dan/atau
e. Izin Penyelenggaraan Angkutan.
(Pasal
265 ayat (1) UU LLAJ)
Selain
itu, bagi pengendara sepeda motor, terdapat juga kewajiban menggunakan helm
standar nasional Indonesia dan menyalakan lampu utama pada malam maupun siang
hari.
(Pasal
106 ayat (8) dan Pasal 107 UU LLAJ)
5. Penindakan/Tilang
Terhadap pelanggaran
Lalu Lintas Penyidik Kepolisian berwenang melakukan penindakan dengan menerbitkan
surat tilang
a. Lembar biru; bila terdakwa setuju dengan
sangkaan penyidik dan setuju menunjuk wakil yang telah disiapkan penyidik, maka
lembar biru digunakan terdakwa untuk menyetorkan uang titipan di Kantor Bank
(BRI) yang sekaligus sebagai bukti bahwa ia (terdakwa) telah menyetorkan uang
titipan tersebut setelah ditandatangani dan di cap oleh petugas (BRI, atau
Polri).
b.
Lembar Merah bila terdakwa menolak/
tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang
Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan
untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom
yang tersedia pada lembar tersebut.
(Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat 91) PP 80/2012 dan angka 16 huruf b ke 4 Keputusan Kepala Kepolisian Nomor Skep/443/IV/1998 Tahun 1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar