Cerai itu Butuh Duit, Ini Biaya-Biaya yang Akan Kamu Keluarkan!
Cerai itu Butuh Duit,
Ini Biaya-Biaya yang Akan Kamu Keluarkan!
Cerai itu butuh duit
guys, ini kisaran dan taksiran biaya-biaya yang bakal kamu keluarkan! So, Kalau mau cerai pikir-pikir
lagi deh ya...
1. Honorarium Advokat
Jika bercerai dengan
menggunakan jasa advokat, maka harus memperhitungkan honorarium advokat. Pada
dasarnya, tidak ada standar baku biaya honorarium advokat untuk perceraian.
Biaya honorarium atas jasa advokat bergantung pada kesepakatan antara klien
dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar.
2. Komponen Biaya Jasa Hukum untuk Kasus
Perceraian
Komponen biaya jasa
hukum untuk kasus perceraian, antara lain ;
a. Honorarium advokat;
b.
Biaya transport;
c. Biaya akomodasi;
d.
Biaya perkara;
e. Biaya sidang; dan
f. Biaya kemenangan perkara (success fee)
yang besarnya antara 5-20%.
3. Biaya Panjar Perkara Cerai Gugat
Biaya panjar perkara
Cerai Gugat bergantung pada pengadilan mana perceraian diajukan.
Contoh : Biaya panjar
cerai gugat di Pengadilan Agama Bogor Rp. 341 ribu, dengan rincian :
a.
Pendaftaran Rp. 30.000
b.
Biaya Proses/ATK Rp. 50.000
c.
Panggilan Penggugat 2 x Rp. 100.000
d.
Panggilan Tergugat 3 x Rp. 150.000
e.
Redaksi Rp. 5.000
f.
Materai Rp. 6.000
4. Biaya Panjar Perkara Cerai Talak
Biaya panjar untuk
perkara cerai talak juga bergantung pada pengadilan mana perceraian diajukan.
Contoh : Biaya panjar
perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bogor adalah Rp. 441 ribu dengan
rincian :
a.
Pendaftaran Rp. 30.000
b.
Biaya Proses/ATK Rp. 50.000
c.
Panggilan Permohonan 3 x Rp. 150.000
d.
Panggilan Termohon 4 x Rp. 200.000
e.
Redaksi Rp. 5.000
f.
Materai Rp. 6.000
5. Biaya Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
Pencatatan perceraian
dilakukan dengan mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan
pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan
serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
ini tidak dipungut biaya.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar