Coba Perhatikan 5 hal ini Jika Kamu Ingin Resign Bekerja!

 Coba Perhatikan 5 hal ini Jika Kamu Ingin Resign Bekerja!


Udah yakin mau resign beneran? Sebelum resign ingat hal-hal berikut ini ya, biar gak jadi masalah. Yuk langsung di cek info berikut.

1.   Syarat Resign

Pekerja yang mengundurkan diri (resign) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja) agar memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);

b.   Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;

c.    Harus tetap bekerja sampai tanggal mulai pengunduran diri.

(Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

2.   Hak-Hak Pekerja Resign (1)

Pekerja yang resign berhak atas Uang Pengganti Hak (“UPH”). Tapi, apabila tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaa).

3.   Hak-Hak Pekerja Resign (2) Uang Penggantian Hak

Uang Penggantian Hak (“UPH”) bagi pekerja resign yang terdiri dari :

a.  Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, perhitungannya : 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;

b.  Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);

c.  Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon (UP) dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);

d. Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat. (Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).

4.   Hak-Hak Pekerja Resign (3) Uang Pisah

Besaran dan cara perhitungan Uang Pisah bisa kamu cek di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tempat kamu bekerja ya. (Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

5.   Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Berakhir

Bagi pekerja dalam sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian, ia wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).




Sumber : IG klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara