Coba Perhatikan 5 hal ini Jika Kamu Ingin Resign Bekerja!
Coba Perhatikan 5 hal ini Jika Kamu Ingin Resign Bekerja!
Udah yakin mau resign
beneran? Sebelum resign ingat hal-hal berikut ini ya, biar gak jadi masalah.
Yuk langsung di cek info berikut.
1. Syarat Resign
Pekerja yang
mengundurkan diri (resign) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Permohonan pengunduran diri disampaikan
secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum off (tidak lagi aktif
bekerja) agar memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang
baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
b. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
c. Harus tetap bekerja sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
(Pasal 162 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan).
2. Hak-Hak Pekerja Resign (1)
Pekerja yang resign
berhak atas Uang Pengganti Hak (“UPH”). Tapi, apabila tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga
berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanannya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 162 ayat (1)
dan (2) UU Ketenagakerjaa).
3. Hak-Hak Pekerja Resign (2) Uang
Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak
(“UPH”) bagi pekerja resign yang terdiri dari :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur, perhitungannya : 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti
yang belum diambil;
b. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di
mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
c. Uang penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon (UP) dan/atau Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
d. Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian
(baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat. (Pasal
156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).
4. Hak-Hak Pekerja Resign (3) Uang Pisah
Besaran dan cara
perhitungan Uang Pisah bisa kamu cek di perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tempat kamu bekerja ya. (Pasal 162
ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
5. Haruskah Membayar Denda Jika Resign
Sebelum Kontrak Berakhir
Bagi pekerja dalam sistem
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang resign sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian, ia wajib membayar ganti rugi kepada
perusahaan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja. (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Komentar
Posting Komentar