Dasar Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih
Dasar
Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera
yang kita kibarkan bukan sekedar anjuran, tapi ada dasar hukumnya lho…Yuk simak
sekilas info berikut.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (“UU 24/2009”).
Pasal
6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
mengatur tentang penggunaan bendera negara.
Pasal
7 Undang-undang yang sama juga mengatur tentang wajib mengibarkan bendera pada
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
Pada
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatakan bahwa “Bendera
negara juga wajib dikibarkan setiap hari di tempat tertentu seperti lingkungan
pemerintahan, pendidikan, gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dan lain sebagainya.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar