Dasar Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih

 

Dasar Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih



Bendera yang kita kibarkan bukan sekedar anjuran, tapi ada dasar hukumnya lho…Yuk simak sekilas info berikut.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009  mengatur tentang penggunaan bendera negara.

Pasal 7 Undang-undang yang sama juga mengatur tentang wajib mengibarkan bendera pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatakan bahwa “Bendera negara juga wajib dikibarkan setiap hari di tempat tertentu seperti lingkungan pemerintahan, pendidikan, gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lain sebagainya.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara