Dasar Hukum Penyelenggaraan E-Wallet (dompet Elektronik)
Dasar
Hukum Penyelenggaraan E-Wallet (dompet Elektronik)
Masih
belum paham apa itu E-Wallet? Atau Dompet Elektronik? Yuk simak info berikut
yang akan mencerahkan wawasan kamu sekalian.
E-wallet
merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrument pembayaran antara
lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang
dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Dasar
Hukum yang dipakai dalam aturan E-Wallet ini adalah :
1. 1. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
2. 2. Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Adapun
persyaratan untuk memperoleh izin Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Jasa
Sistem Pembayaran, adalah :
1. 1. Umum
a. Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi
Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa :
-
Bank; atau
-
Lembaga selain Bank.
b. Lembaga selain Bank harus berbentuk
perseroan terbatas, memenuhi persyaratan aspek kelayakan (kelayakan bisnis dan
kecukupan manajemen risiko), dan kecukupan modal disetor paling sedikit Rp. 3
miliar.
c. Bank atau Lembaga selain Bank yang
menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau
direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300 ribu pengguna
2. 2. Aspek
kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi :
a. Legalitas dan profit perusahaan;
b.
Hukum;
c. Kesiapan operasional;
d.
Keamanan dan keandalan sistem;
e. Kelayakan bisnis;
f. Kecukupan manajemen risiko; dan
g. Perlindungan
konsumen.
Sumber
:
1.
Bit.ly/HukumEWallet
2. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar