Dasar Hukum Penyelenggaraan E-Wallet (dompet Elektronik)

 

Dasar Hukum Penyelenggaraan E-Wallet (dompet Elektronik)



Masih belum paham apa itu E-Wallet? Atau Dompet Elektronik? Yuk simak info berikut yang akan mencerahkan wawasan kamu sekalian.

E-wallet merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrument pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.

Dasar Hukum yang dipakai dalam aturan E-Wallet ini adalah :

1.     1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan                          Pemrosesan Transaksi Pembayaran

2.     2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan                          Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Adapun persyaratan untuk memperoleh izin Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran, adalah :

1.     1. Umum

a.  Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa :

-         Bank; atau

-         Lembaga selain Bank.

b.  Lembaga selain Bank harus berbentuk perseroan terbatas, memenuhi persyaratan aspek kelayakan (kelayakan bisnis dan kecukupan manajemen risiko), dan kecukupan modal disetor paling sedikit Rp. 3 miliar.

c. Bank atau Lembaga selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300 ribu pengguna

2.     2. Aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi :

a.     Legalitas dan profit perusahaan;

b.     Hukum;

c.     Kesiapan operasional;

d.     Keamanan dan keandalan sistem;

e.     Kelayakan bisnis;

f.     Kecukupan manajemen risiko; dan

g.    Perlindungan konsumen.





Sumber :

1.     Bit.ly/HukumEWallet

2.     Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara