Demo Boleh Saja, Tapi Jangan Lakukan 5 Hal Ini!
Demo
Boleh Saja, Tapi Jangan Lakukan 5 Hal Ini!
Belakangan
ini, ramai dibahas mengenai demontrasi yang dilakukan sebagai bentuk dari
penyampaian aspirasi masyarakat. Demo memang merupakan salah satu bentuk
penyampaian pendapat di muka umum. Namun, tahukah kamu bahwa melakukan demo ada
dasar hukumnya lho! Selain itu juga terdapat 5 larangan yang tidak boleh
dilakukan saat demo. Untuk itu kami sajikan hal yang tidak boleh dilakukan saat
demo dalam info berikut, semoga bermanfaat.
1. 1. Demo
yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan.
Dilarang
melakukan demo dengan cara :
a. Menyatakan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan.
b. Mengeluarkan perasaan yang bersifat
permusuhan atau penodaan terhadap agama
c. Mempertunjukkan tulisan atau lukisan di
muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
golongan.
d. Lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan pidana atau kekerasan terhadap penguasaan umum atau tidak menurut UU
maupun perintah jabatan.
e. Mempertunjukkan tulisan yang menghasut
supaya melakukan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan
(Pasal 8 huruf d-h
Perkapolri 7/2012).
2. 2. Demo
di Lingkungan Istana Kepresidenan
Demo
dilarang di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 m dari
pagar luar.
Tidak
hanya itu, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek
vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 m dari pagar
luar (Pasal 7 ayat (3) Perkapolri 7/2012).
3. 3. Demo
di Luar Waktu yang Ditentukan
Demo
hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut :
a.
Di tempat terbuka antara pukul 06.00
s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b. Di
tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d.pukul 22.00 waktu setempat.
(Pasal
7 ayat (1) Perkapolri 7/2012).
4. 4. Demo
Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Sebelum
melakukan demo, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai
dengan tingkat kewenangannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya 3 x
24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh polri setempat (Pasal
10 dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perkapolri 7/2012.
5. 5. Demo
yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta
demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum dan juga
dilarang membawa perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa
dan/atau barang (Pasal 8 huruf v dan au Perkapolri 7/2012).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar