Demo Boleh Saja, Tapi Jangan Lakukan 5 Hal Ini!

 

Demo Boleh Saja, Tapi Jangan Lakukan 5 Hal Ini!



Belakangan ini, ramai dibahas mengenai demontrasi yang dilakukan sebagai bentuk dari penyampaian aspirasi masyarakat. Demo memang merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Namun, tahukah kamu bahwa melakukan demo ada dasar hukumnya lho! Selain itu juga terdapat 5 larangan yang tidak boleh dilakukan saat demo. Untuk itu kami sajikan hal yang tidak boleh dilakukan saat demo dalam info berikut, semoga bermanfaat.

1.     1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan.

Dilarang melakukan demo dengan cara :

a.    Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan.

b.    Mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama

c.  Mempertunjukkan tulisan atau lukisan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan.

d.   Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan pidana atau kekerasan terhadap penguasaan umum atau tidak menurut UU maupun perintah jabatan.

e.   Mempertunjukkan tulisan yang menghasut supaya melakukan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

(Pasal 8 huruf d-h Perkapolri 7/2012).

2.     2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan

Demo dilarang di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 m dari pagar luar.

Tidak hanya itu, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 m dari pagar luar (Pasal 7 ayat (3) Perkapolri 7/2012).

3.     3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan

Demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut :

a.     Di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.

b.     Di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d.pukul 22.00 waktu setempat.

(Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012).

4.     4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri

Sebelum melakukan demo, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh polri setempat (Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perkapolri 7/2012.

5.     5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum dan juga dilarang membawa perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang (Pasal 8 huruf v dan au Perkapolri 7/2012).





Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI