Dipidana Gara-Gara Utang?

 

Dipidana Gara-Gara Utang?


Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Bagaimana jika salah satu pihak dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?

Apabila seseorang dilaporkan dikarenakan memiliki utang, maka kita harus memahami terlebih dahulu bahwa : membuat laporan ke polisi adalah hak semua orang, namun…Bisakah orang yang tidak membayar utang dipidana?

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.




Sumber :

1.     Bit.ly/PidanaHutang

2.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara