Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector
Etika
Penagihan Utang oleh Debt Collector
Simak
yuk etika debt collector dalam menagih hutang
1. 1. Penagihan
Utang Tidak Boleh dengan Ancaman Kekerasan
Dilarang
menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat
mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
2. 2. Penagihan
Utang Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Fisik atau Verbal
Debt
Collector yang akan menagih utang, dilarang menggunakan tekanan secara fisik
maupun verbal.
3. 3. Hanya
Boleh Menagih Kepada Pemegang Kartu Kredit
Debt
Collector dilarang menagih kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
4. 4. Tidak
Boleh Menagih Terus-Menerus
Debt
Collector yang melakukan penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang
dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
5. 5. Hanya
Boleh Menagih Pada Alamat Penagihan
Penagihan
hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu
Kredit.
6. 6. Penagihan
Hanya Dapat Dilakukan Pada Waktu-Waktu Tertentu
Penagihan
hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu
alamat Pemegang Kartu Kredit.
7. 7. Penagihan
di Luar Tempat dan Waktu yang Ditetapkan Harus Ada Izin
Penagihan
di luar tempat dan/atau waktu yang ditetapkan, hanya dapat dilakukan atas dasar
persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar