Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Hak
Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
(UU 8/2016 Ps. 1 (1)
Fakta
dan Data Penyandang Disabilitas
- Jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak
192.828.520 orang
- Berdasarkan data dari KPU, pada pemilu
2019 DPT penyandang disabilitas berjumlah 1.247.730 pemilih yang terdiri dari :
1.
Penyandang Tuna Daksa sebanyak 83.182
pemilih
2.
Penyandang Tuna Netra sebanyak 166.364
pemilih
3.
Penyandang Tuna Rungu sebanyak 249.546
pemilih
4.
Penyandang Tuna Grahita sebanyak 332.728
pemilih
5. Penyandang
Disabilitas lainnya sebanyak 415.910 pemilih
Hak
politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
a. - Menyalurkan
aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
b. - Hak
untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi
c. - Hak
mendapatkan informasi, sosialisasi dan simulasi dalam setiap tahapan pemilu
d. - Hak
untuk di data sebagai pemilih dalam Pemilu
e. - Hak
untuk memilih pendamping pilihannya sendiri
f. - Hak
untuk ikut dalam pemilihan umum
g. - Hak
memilih dan dipilih dalam jabatan publik
h. - Memperoleh
aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu
Aksesibilitas
Bagi Pemilih Disabilitas
Dasar
hukumya adalah :
1. Pasal
28 I ayat (2) amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi;
“Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”
2. Pasal
28 H ayat (2) amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi;
“Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
3. UU
8/2016 Ps. 18
a.
Mendapatkan Aksesibilitas untuk
memanfaatkan fasilitas publik; dan
b. Mendapatkan
akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu
Jenis-jenis
Aksesibilitas Bagi Pemilih Disabilitas
1. Aksesibilitas
Non Fisik
a.
Bagi tuna rungu : Pergunakan Bahasa
Isyarat Indonesia atau tulisan berjalan
b. Bagi tuna netra : Sediakan informasi
Pemilu bentuk audio (suara), dan huruf Braille, misalnya : Surat suara Braille
2. Aksesibiltas
Fisik
a. Tempatkan TPS dilokasi yang rata, tidak
bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompat
parit.
b. Lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda dan ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan
berongga
c. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah
dijangkau oleh pengguna kursi roda dan sediakan alat bantu coblos pemilih tuna
netra di setiap TPS
d. Sediakan
formulir C 3/Form pendampingan bagi pemilih disabilitas
Apakah
Pengambilan Hak Pilih Penyandang Disabilitas dapat Dilakukan di Rumah?
Menurut
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KKPS) dapat melakukan kunjungan ke rumah penyandang disabilitas untuk
memfasilitasi mereka dalam menggunakan hak pilihnya, namun kunjungan hanya
dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara petugas KPPS dengan penitia pengawas
dan saksi di masing-masing tempat pemungutan suara.
Menurut
Fajri Nursyamsi, Kepala Unit Strategi Pengembangan Organisasi-PSHK memberikan
sarannya berupa;
1. Dalam
pelaksanaan pemilu 2019, KPU wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang
disabilitas untuk menghilangkan hambatan penyandang disabilitas dalam
memberikan suaranya. Fasilitas yang dimaksud adalah terkait dengan Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Dengan kata lain, Pemilih disabilitas pada dasarnya
diarahkan untuk tetap hadir di TPS untuk memberikan suaranya.
2. KPU
juga memiliki kebijakan untuk membuat TPS mobile, yaitu TPS yang mendekati para
pemilihnya di suatu tempat tertentu yang sudah ditetapkan. Namun tempat yang
dimaksud adalah seperti Rumah Sakit atau Penjara, sehingga tidak khusus
menyasar kepada penyandang disabilitas.
Sesuai
dengan pasal 23 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa
“Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Maka
baik itu penyandang disabilitas maupun non disabilitas mempunyai hak yang sama
dalam Pemilu. Untuk pemenuhan hak tersebut, tentunya tidak bisa disamaratakan,
akan tetapi disesuaikan dengan kondisi dari pemilih disabiltas, yaitu dengan
menyediakan fasilitas untuk memudahkan dan memberikan kesempatan yang sama
ketika mereka memberikan Hak Pilihnya di TPS. Sebab satu suara mereka memiliki
pengaruh yang besar bagi kemajuan bangsa dan terjaminnya asas keadilan untuk
seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Sumber
:
1. Lalu
Rahadian, CNN Indonesia
2. Modul
Ringkasan Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas, PPUA-PENCA
3. Pasal
13 dan 77 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
4. FHR
& Tim, CNN Indonesia
5.
Komentar
Posting Komentar