Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

 

Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu


Isu pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sempat di singgung dalam Debat 1 Capres dan Cawapres 17 Januari 2019, lalu bagaimana hak penyandang disabilitas dalam Pemilu?

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (UU 8/2016 Ps. 1 (1)

Fakta dan Data Penyandang Disabilitas

-     Jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 orang

-  Berdasarkan data dari KPU, pada pemilu 2019 DPT penyandang disabilitas berjumlah 1.247.730 pemilih yang terdiri dari :

1.     Penyandang Tuna Daksa sebanyak 83.182 pemilih

2.     Penyandang Tuna Netra sebanyak 166.364 pemilih

3.     Penyandang Tuna Rungu sebanyak 249.546 pemilih

4.     Penyandang Tuna Grahita sebanyak 332.728 pemilih

5.     Penyandang Disabilitas lainnya sebanyak 415.910 pemilih


Hak politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

a.     - Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan

b.     - Hak untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi

c.      - Hak mendapatkan informasi, sosialisasi dan simulasi dalam setiap tahapan pemilu

d.     - Hak untuk di data sebagai pemilih dalam Pemilu

e.      - Hak untuk memilih pendamping pilihannya sendiri

f.       - Hak untuk ikut dalam pemilihan umum

g.     - Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik

h.     - Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu


Aksesibilitas Bagi Pemilih Disabilitas

Dasar hukumya adalah :

1.     Pasal 28 I ayat (2) amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi;

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”

2.     Pasal 28 H ayat (2) amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi;

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”

3.     UU 8/2016 Ps. 18

a.     Mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan

b.     Mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu


Jenis-jenis Aksesibilitas Bagi Pemilih Disabilitas

1.     Aksesibilitas Non Fisik

a.     Bagi tuna rungu : Pergunakan Bahasa Isyarat Indonesia atau tulisan berjalan

b.  Bagi tuna netra : Sediakan informasi Pemilu bentuk audio (suara), dan huruf Braille, misalnya : Surat suara Braille

2.     Aksesibiltas Fisik

a. Tempatkan TPS dilokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompat parit.

b.  Lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda dan ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga

c.  Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda dan sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS

d.  Sediakan formulir C 3/Form pendampingan bagi pemilih disabilitas


Apakah Pengambilan Hak Pilih Penyandang Disabilitas dapat Dilakukan di Rumah?

Menurut Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) dapat melakukan kunjungan ke rumah penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mereka dalam menggunakan hak pilihnya, namun kunjungan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara petugas KPPS dengan penitia pengawas dan saksi di masing-masing tempat pemungutan suara.

Menurut Fajri Nursyamsi, Kepala Unit Strategi Pengembangan Organisasi-PSHK memberikan sarannya berupa;

1.     Dalam pelaksanaan pemilu 2019, KPU wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas untuk menghilangkan hambatan penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya. Fasilitas yang dimaksud adalah terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan kata lain, Pemilih disabilitas pada dasarnya diarahkan untuk tetap hadir di TPS untuk memberikan suaranya.

2.     KPU juga memiliki kebijakan untuk membuat TPS mobile, yaitu TPS yang mendekati para pemilihnya di suatu tempat tertentu yang sudah ditetapkan. Namun tempat yang dimaksud adalah seperti Rumah Sakit atau Penjara, sehingga tidak khusus menyasar kepada penyandang disabilitas.

Sesuai dengan pasal 23 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Maka baik itu penyandang disabilitas maupun non disabilitas mempunyai hak yang sama dalam Pemilu. Untuk pemenuhan hak tersebut, tentunya tidak bisa disamaratakan, akan tetapi disesuaikan dengan kondisi dari pemilih disabiltas, yaitu dengan menyediakan fasilitas untuk memudahkan dan memberikan kesempatan yang sama ketika mereka memberikan Hak Pilihnya di TPS. Sebab satu suara mereka memiliki pengaruh yang besar bagi kemajuan bangsa dan terjaminnya asas keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.




Sumber :

1.     Lalu Rahadian, CNN Indonesia

2.     Modul Ringkasan Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas, PPUA-PENCA

3.     Pasal 13 dan 77 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

4.     FHR & Tim, CNN Indonesia

5.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara