Hal-Hal Seputar Ibu dan Anak yang Penting Kamu Tahu
Hal-Hal
Seputar Ibu dan Anak yang Penting Kamu Tahu
Kamu
sudah tahu belum? Ternyata dalam kehidupan ibu dan anak, ada juga lho aspek
hukum yang wajib dipenuhi. Apa sajakah itu? Yuk pelajari bersama
1. 1. Ibu
Menyusui Berhak Mendapatkan Ruang ASI
Tempat
Kerja diwajibkan memberikan ruang atau fasilitas khusus bagi ibu yang menyusui
untuk menyusui dan memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Ruang ASI
diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri
atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja.
Selain itu ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan, anatar lain :
a. a. Ukuran
minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
b. b. Ada
pintu yang dapat dikunci;
c. c. Tersedia
wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan;
d. d. Bebas
potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain sebagainya.
Hal
ini diatur dalam Pasal 128 UU Kesehatan jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkes
15/2013.
2. 2. Jam
Kerja Karyawati yang Menyusui
Pada
dasarnya, karyawati berhak diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya.
Kesempatan
sepatutnya maksudnya lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh
perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang
sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 83 UU Ketenagakerjaan)
3. 3. ASI
tidak boleh diperjualbelikan oleh Pendonor ASI
Dalam
hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Ekslusif bagi bayinya, pemberian ASI
Ekslusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI. Namun, pemberian ASI Ekslusif oleh
pendonor ASI dilakukan dengan beberapa persyaratan, salah satunya adalah ASI
tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang menjadi pendonor ASI. (Pasal 11
ayat (1) PP ASI jo. Pasal 1 ayat (2) huruf e PP ASI.
4. 4. Ketentuan
Iklan Susu Formula Bayi
Dalam
mengiklankan susu formula, produsen atau distributor dilarang melakukan
kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Ekslusif berupa :
a. Pemberian contoh produk Susu Formula
Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara Cuma-Cuma atau bentuk apapun kepada
penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Ibu hamil, atau
ibu yang baru melahirkan;
b. Penawaran atau penjualan langsung Susu
Formula Bayi ke rumah-rumah;
c. Pemberian potongan harga atau tambahan
atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya
tarik dari penjual;
d. Penggunaan Tenaga Kesehatan untuk
memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau
e. Pengiklanan Susu Formula Bayi yang
dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.
(Pasal 19 PP ASI)
5. 5. Tenaga
Kesehatan Dilarang Mempromosikan dan Mengiklankan Susu Formula Bayi
Tenaga
Kesehatan dilarang untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada
masyarakat dalam rangka mengiklankan dan mempromosikan Susu Formula Bayi (Pasal
19 huruf d PP ASI dan Pasal 21 huruf f Permenkes 39/2013).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar