Hal-Hal Seputar Ibu dan Anak yang Penting Kamu Tahu

 

Hal-Hal Seputar Ibu dan Anak yang Penting Kamu Tahu



Kamu sudah tahu belum? Ternyata dalam kehidupan ibu dan anak, ada juga lho aspek hukum yang wajib dipenuhi. Apa sajakah itu? Yuk pelajari bersama

1.     1. Ibu Menyusui Berhak Mendapatkan Ruang ASI

Tempat Kerja diwajibkan memberikan ruang atau fasilitas khusus bagi ibu yang menyusui untuk menyusui dan memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja. Selain itu ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan, anatar lain :

a.        a. Ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang                 menyusui;

b.        b. Ada pintu yang dapat dikunci;

c.        c. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan;

d.       d. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain sebagainya.

Hal ini diatur dalam Pasal 128 UU Kesehatan jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkes 15/2013.

2.     2. Jam Kerja Karyawati yang Menyusui

Pada dasarnya, karyawati berhak diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya.

Kesempatan sepatutnya maksudnya lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 83 UU Ketenagakerjaan)

3.     3. ASI tidak boleh diperjualbelikan oleh Pendonor ASI

Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Ekslusif bagi bayinya, pemberian ASI Ekslusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI. Namun, pemberian ASI Ekslusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan beberapa persyaratan, salah satunya adalah ASI tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang menjadi pendonor ASI. (Pasal 11 ayat (1) PP ASI jo. Pasal 1 ayat (2) huruf e PP ASI.

4.     4. Ketentuan Iklan Susu Formula Bayi

Dalam mengiklankan susu formula, produsen atau distributor dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Ekslusif berupa :

a.  Pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara Cuma-Cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

b.   Penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;

c.   Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;

d.  Penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau

e.  Pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang. (Pasal 19 PP ASI)

5.     5. Tenaga Kesehatan Dilarang Mempromosikan dan Mengiklankan Susu Formula Bayi

Tenaga Kesehatan dilarang untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat dalam rangka mengiklankan dan mempromosikan Susu Formula Bayi (Pasal 19 huruf d PP ASI dan Pasal 21 huruf f Permenkes 39/2013). 




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara