Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian
Hal-Hal
yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian
Jangan
asal bilang cerai aja, pahami dulu prosedurnya, Kuy simak postingan berikut ya
gaesss.
1. 1. Apa
saja alasan-alasan Perceraian?
a. Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan
atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga. (Penjelasan Pasal 39 UU Perkawinan jo. Pasal 19 PP
Perkawinan)
2. 2. Kemana
Mengajukan Cerai?
Gugatan
cerai diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan bagi yang
beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
3. 3. Bolehkah
Diwakilkan dalam Sidang Perceraian?
Pada
sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan istri datang sendiri atau
dapat diwakilkan oleh kuasanya. (Pasal 30 PP Perkawinan).
4. 4. Akibat
Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak
Perceraian
tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik
anak-anaknya. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan
yang akan memberi keputusan.
Ini
berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat, antara suami
dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan.
5. 5. Akibat
Perceraian terhadap Harta Gono Gini
Terhadap
harta gono gini atau harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi
sama rata antara suami dan istri. Pembagian harta bersama tersebut meliputi
segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang
dilakukan oleh pasangan suami/istri selama mereka masih terikat dalam
perkawinan.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar