Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian
Yakin nih sudah mau
bubaran aja ama si doi? Eitsss nanti dulu, yuk simak terlebih dahulu hal-hal
berikut ini.
1.
Apa Saja Alasan-Alasan Perceraian?
a. Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah
atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman
atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e Salah satu pihak mendapat cacat badan
atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri;
f. Antara suami dan istri terus-menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
Berbagai
hal diatas dijelaskan dalan Pasal 39 UU Perkawianan jo. Pasal 19 PP
Perkawianan).
2. Kemana Mengajukan Cerai?
Gugatan cerai diajukan
ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan bagi yang beragama selain
Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
3. Bolehkah diwakilkan dalam Sidang
Perceraian?
Pada sidang pemeriksaan
gugatan perceraian, suami dan istri datang sendiri atau dapat diwakilkan oleh
kuasanya. (Pasal 30 PP Perkawianan)
4. Akibat Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak
Perceraian tidak
menghapus kewajian ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan
memberi keputusan.
Ini berarti mengenai
hak asuh anak, jika tidak ditenui kata sepakat antara suami dan istri, maka
diselesaikan melalui jalur pengadilan.
5. Akibat Perceraian Terhadap Harta
Gono-Gini
Terhadap harta gono
gini atau harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata
antara suami dan istri. Pembagian harta bersama tersebut meliputi segala
keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan
oleh pasangan suami/istri selama mereka masih terikat dalam perkawinan.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar