Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian

 

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian



Yakin nih sudah mau bubaran aja ama si doi? Eitsss nanti dulu, yuk simak terlebih dahulu hal-hal berikut ini.

1.     Apa Saja Alasan-Alasan Perceraian?

a.   Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.  Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

c.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

f.  Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Berbagai hal diatas dijelaskan dalan Pasal 39 UU Perkawianan jo. Pasal 19 PP Perkawianan).

2.   Kemana Mengajukan Cerai?

Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

3.   Bolehkah diwakilkan dalam Sidang Perceraian?

Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan istri datang sendiri atau dapat diwakilkan oleh kuasanya. (Pasal 30 PP Perkawianan)

4.   Akibat Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak

Perceraian tidak menghapus kewajian ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.

Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditenui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan.

5.   Akibat Perceraian Terhadap Harta Gono-Gini

Terhadap harta gono gini atau harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri selama mereka masih terikat dalam perkawinan.







Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara