Hal-Hal yang perlu kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kawin
Hal-Hal
yang perlu kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kawin
Tahukah
kamu apa itu perjanjian kawin? Untuk apa dibuat perjanjian kawin? Kapan dibuat
serta apa saja yang diatur di dalam perjanjian kawin tersebut?
1.
Apa itu Perjanjian Kawin?
Perjanjian
Perkawinan merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama
perkawinan mereka, yang tidak menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh
undang-undang.
2.
Kapan Perjanjian Kawin itu dibuat?
Perjanjian
kawin dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan
perkawinan. Perjanjian kawin mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan,
kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
3.
Apa Saja yang Diatur dalam Perjanjian
Kawin?
Materi
yang diatur dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-calon
istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan
kepatutan atau kesusilaan.
4.
Apa saja yang tidak Boleh diatur dalam
Perjanjian Kawin?
Perjanjian
perkawinan tidak boleh mengatur mengenai hal-hal yang melanggar batas-batas
hukum, agama dan kesusilaan :
a. Perjanjian itu tidak boleh mengurangi
hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan
sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada
yang masih hidup paling lama ( hak sebagai wali).
b. Perjanjian itu tidak boleh melepaskan
hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau
keturunanya.
c. Tidak boleh membuat perjanjian bahwa
salah satu pihak menanggung bagian yang lebih besar daripada bagiannya dalam
keuntungan-keuntungan harta bersama.
5. Fungsi Perjanjian Kawin
Salah satu fungsi
Perjanjian Kawin adalah untuk mengatur mengenai pemisahan harta dalam
perkawinan antar WNI dengan WNA.
Seorang WNI yang
menikah dengan WNA, setelah menikah tidak bisa lagi memperoleh Hak Milik, atau
Hak Guna Bagunan, atau Hak Guna Usaha, karena akan menjadi bagian dari harta
bersama yang dimilikinya dengan pasangan WNA-nya.
Apabila ingin tetap
memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan dengan WNA, maka harus
membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.
Sumber : klinikhukum
Komentar
Posting Komentar