Hal-Hal yang perlu kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kawin

 

Hal-Hal yang perlu kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kawin



Tahukah kamu apa itu perjanjian kawin? Untuk apa dibuat perjanjian kawin? Kapan dibuat serta apa saja yang diatur di dalam perjanjian kawin tersebut?

1.     Apa itu Perjanjian Kawin?

Perjanjian Perkawinan merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang tidak menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.

2.     Kapan Perjanjian Kawin itu dibuat?

Perjanjian kawin dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian kawin mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

3.     Apa Saja yang Diatur dalam Perjanjian Kawin?

Materi yang diatur dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.

4.     Apa saja yang tidak Boleh diatur dalam Perjanjian Kawin?

Perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur mengenai hal-hal yang melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan :

a.  Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama ( hak sebagai wali).

b.   Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunanya.

c.  Tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

5.   Fungsi Perjanjian Kawin

Salah satu fungsi Perjanjian Kawin adalah untuk mengatur mengenai pemisahan harta dalam perkawinan antar WNI dengan WNA.

Seorang WNI yang menikah dengan WNA, setelah menikah tidak bisa lagi memperoleh Hak Milik, atau Hak Guna Bagunan, atau Hak Guna Usaha, karena akan menjadi bagian dari harta bersama yang dimilikinya dengan pasangan WNA-nya.

Apabila ingin tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan dengan WNA, maka harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.




Sumber : klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara