Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek

 

Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek



Adakah yang pernah terbersit tanya seperti Min Book yang pernah berpikir tentang hubungan status hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Layanan Ojek? Nah, bagi yang memiliki pertanyaan yang sama, yuk kita simak jawabannya di bawah ini.

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan)

Dasar Hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Berikut adalah beberapa istilah yang dapat kita pelajari;

1.     Pekerjaan : unsur ini terpebuhi jika pekerja hanya melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan perusahaan.

2.     Upah : unsur ini terpenuhi jika pekerja menerima kompensasi berupa uang tertentu yang besar jumlahnya tetap dalam periode tertentu. Bukan berdasarkan komisi/persentase.

3.     Perintah : unsur ini terpenuhi jika pemberi perintah kerja adalah perusahaan. Bukan atas inisiatif pekerja.

Satu unsur saja tidak terpenuhi, berarti tidak ada hubungan kerja. Kalau tidak ada hubungan kerja, berarti yang ada hanyalah hubungan kemitraan.

Karena tidak ada hubungan kerja, pengojek tidak berhak menuntut hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya seperti upah lembur, jamsostek, maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir.



Sumber :

1.     http://huku.mn/42cdeb6/

2.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara