Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek
Hubungan
Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek
Adakah
yang pernah terbersit tanya seperti Min Book yang pernah berpikir tentang
hubungan status hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Layanan Ojek? Nah,
bagi yang memiliki pertanyaan yang sama, yuk kita simak jawabannya di bawah
ini.
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1
angka 15 UU Ketenagakerjaan)
Dasar
Hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU Ketenagakerjaan)
Berikut
adalah beberapa istilah yang dapat kita pelajari;
1. Pekerjaan
: unsur ini terpebuhi jika pekerja hanya melaksanakan pekerjaan yang sudah
diberikan perusahaan.
2. Upah
: unsur ini terpenuhi jika pekerja menerima kompensasi berupa uang tertentu yang
besar jumlahnya tetap dalam periode tertentu. Bukan berdasarkan
komisi/persentase.
3. Perintah
: unsur ini terpenuhi jika pemberi perintah kerja adalah perusahaan. Bukan atas
inisiatif pekerja.
Satu
unsur saja tidak terpenuhi, berarti tidak ada hubungan kerja. Kalau tidak ada
hubungan kerja, berarti yang ada hanyalah hubungan kemitraan.
Karena
tidak ada hubungan kerja, pengojek tidak berhak menuntut hak yang biasa
diterima pekerja pada umumnya seperti upah lembur, jamsostek, maupun pesangon
jika hubungan kerjasama mereka berakhir.
Sumber
:
2.
Komentar
Posting Komentar