Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek
Hubungan
Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek
Jangan
bingung lagi, begini nih sebenernya hubungan antara driver ojek online dengan
perusahaan aplikasi. Jangan salah duga lagi ya…
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1
angka 15 UU Ketenagakerjaan)
Dasar
hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Pekerjaan
:
Unsur
ini terpenuhi jika pekerja hanya melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan
perusahaan.
Upah
:
Unsur
ini terpenuhi jika pekerja menerima kompensasi berupa uang tertentu yang besar
jumlahnya tetap dalam periode tertentu. Bukan berdasarkan komisi/persentase.
Perintah
:
Unsur
ini terpenuhi jika pemberi perintah kerja adalah perusahaan. Bukan atas
inisiatif pekerja.
Apabila
dari ketiga unsur diatas salah satunya belum terpenuhi, berarti tidak ada
hubungan kerja. Kalau tidak ada hubungan kerja, berarti yang ada hanyalah
hubungan kemitraan.
Jadi,
kesimpulannya adalah bahwa karena tidak ada hubungan kerja, pengojek tidak
berhak menuntut hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya seperti upah
lembur, jamsostek maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar