Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek

 

Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Ojek



Jangan bingung lagi, begini nih sebenernya hubungan antara driver ojek online dengan perusahaan aplikasi. Jangan salah duga lagi ya…

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan)

Dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Pekerjaan :

Unsur ini terpenuhi jika pekerja hanya melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan perusahaan.

Upah :

Unsur ini terpenuhi jika pekerja menerima kompensasi berupa uang tertentu yang besar jumlahnya tetap dalam periode tertentu. Bukan berdasarkan komisi/persentase.

Perintah :

Unsur ini terpenuhi jika pemberi perintah kerja adalah perusahaan. Bukan atas inisiatif pekerja.

Apabila dari ketiga unsur diatas salah satunya belum terpenuhi, berarti tidak ada hubungan kerja. Kalau tidak ada hubungan kerja, berarti yang ada hanyalah hubungan kemitraan.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa karena tidak ada hubungan kerja, pengojek tidak berhak menuntut hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya seperti upah lembur, jamsostek maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara