Kuy Cek, 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar
Kuy Cek, 5 Pasang Istilah
Hukum yang sering Tertukar
Beberapa istilah hukum
memang banyak yang memiliki kemiripan, sehingga kadang penggunaanya sering
tertukar. Berikut istilah hukum yang wajib kita pahami.
1. Perdata dan Pidana
a. Perdata
Hukum perdata bersifat
privat yang mengatur mengenai hubungan perseorangan. Oleh karena itu,
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak
yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
b. Pidana
Hukum pidana merupakan
ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat
tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum
pidana ditujukan untuk kepentingan umum.
2. Pengadilan dan Peradilan
a. Pengadilan
Pengadilan adalah badan
atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara.
b. Peradilan
Peradilan adalah suatu
proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa,
memutus, dan mengadili perkara.
3. Putusan dan Keputusan (Beschikking)
a. Putusan
Keputusan berupa vonis
hakim yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara
dalam suatu tingkat peradilan tertentu.
b. Keputusan (Beschikking)
Digunakan untuk
menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif.
Selalu bersifat individual dan kongkrit. Produk keputusan digugat melalui
peradilan tata usaha negara.
4. Grasi dan Remisi
a. Grasi
Pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada
terpidana yang diberikan oleh Presiden. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi).
b. Remisi
Pengurangan masa pidana
yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan).
5. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Agung
MA berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan
undang-undang. (Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal
24A UUD 1945).
b.
Mahkamah Konstitusi
Mempunyai wewenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (Pasal 1
dan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
dan Pasal 24C UUD 1945).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar