Ini dia, Alur Penyelesaian Perkara Pidana!
Ini
dia, Alur Penyelesaian Perkara Pidana!
Sebenarnya
bagaimana sih alur penyelesaian perkara pidana yang berlaku umum di Indonesia?
Yuk simak info berikut yang dijamin oke punya.
1. Penyelidikan
Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (pasal 1 angka 5
KUHAP).
2. Penyidikan
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
3. Pra Penuntutan dan Penuntutan
a. Pra penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
(Pasal 14 huruf b KUHAP).
b. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang. (pasal 1 angka 7 KUHAP).
4. Pembacaan Dakwaan
Surat dakwaan yaitu
suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang
didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan
pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang
bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.
5. Eksepsi
Eksepsi adalah
tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan
terhadap materi pokok perkara, tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan
terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
6. Pembuktian
Pembuktian adalah
ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan
mempertahankan kebenaran dan majelis hakim berpedoman pada alat bukti dalam
memutus perkara.
7. Pembacaan Surat Tuntutan
Surat tuntutan,
diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan
selesai. Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di
persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini sendiri berisikan
tuntutan pidana.
8. Pledoi (Pembelaan)
Setelah dibacakan
tuntutan, setelah itu giliran terdakwa atau penasihat hukumnya membacakan pembelaannya
yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat
hukumnya mendapat giliran terakhir. (pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP)
9. Putusan Hakim
Putusan pengadilan
adalah penyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang
dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 angka 11
KUHAP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar