Ini dia, Alur Penyelesaian Perkara Pidana!

 

Ini dia, Alur Penyelesaian Perkara Pidana!



Sebenarnya bagaimana sih alur penyelesaian perkara pidana yang berlaku umum di Indonesia? Yuk simak info berikut yang dijamin oke punya.

1.   Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (pasal 1 angka 5 KUHAP).

2.   Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

3.   Pra Penuntutan dan Penuntutan

a.  Pra penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. (Pasal 14 huruf b KUHAP).

b. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang. (pasal 1 angka 7 KUHAP).

4.   Pembacaan Dakwaan

Surat dakwaan yaitu suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.

5.   Eksepsi

Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok perkara, tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

6.   Pembuktian

Pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran dan majelis hakim berpedoman pada alat bukti dalam memutus perkara.

7.   Pembacaan Surat Tuntutan

Surat tuntutan, diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini sendiri berisikan tuntutan pidana.

8.   Pledoi (Pembelaan)

Setelah dibacakan tuntutan, setelah itu giliran terdakwa atau penasihat hukumnya membacakan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya mendapat giliran terakhir. (pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP)

9.   Putusan Hakim

Putusan pengadilan adalah penyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 angka 11 KUHAP).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara